Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kanwil Tindak Tegas Perdagangan Asimilasi di Lapas Tanjungpinang
Oleh : Ocep
Kamis | 10-05-2012 | 18:40 WIB
Jusuf_Hadi,_Kakanwil_Kemkumham_Kepri.jpg Honda-Batam

Jusuf Hadi, Kepala Kanwil Kemkumham Kepri

BATAM, batamtoday - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemkumham) Provinsi Kepulauan Riau akan menindak tegas aparatnya yang terindikasi kuat melakukan penyelewengan kewenangan termasuk memperdagangkan proses asimilasi kepada para terpidana.

Jusuf Hadi, Kepala Kanwil Kemkumham Kepri menegaskan pihaknya tidak akan menolerir aparat di lingkungan Kanwil yang melakukan penyelewengan kewenangan.

"Kalau ada yang melakukan itu, silahkan masyarakat yang mengetahui atau memiliki buktinya, laporkan secara tertulis kepada kami," ujarnya usai Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas Korupsi di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Batam, Kamis (10/5/2012).

Penyimpangan kewenangan tersebut termasuk memperdagangkan proses asimilasi kepada para terpidana.

Proses asimilasi merupakan pembauran narapidana dengan masyarakat setelah menjalani setengah masa tahanan.

Diberitakan batamtoday sebelumnya, proses asimilasi hukuman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tanjungpinang diduga diperdagangkan dengan nilai ratusan juta rupiah.

Dugaan ini muncul setelah ada pengakuan dari seorang narapidana narkotika pindahan dari Lapas Salemba Jakarta bernama Suwanda alias Akau yang mengaku ditipu oleh Mureh 

Budiman, mantan Kepala Lapas IIA Tanjungpinang sebesar Rp200 juta untuk pengurusan asimilasi.

Namun menurut Jusuf Hadi, tindakan tegas baru dapat dilakukan jika pihaknya sudah menerima laporan yang jelas dan telah melalui penyelidikan secara internal.

"Laporkan saja, kan ada kotak pengaduan, ada sms, asal faktanya jelas dan alamatnya jelas. Jangan ngadu tapi alamatnya enggak jelas, enggak ada biaya untuk itu," ujarnya.