Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kaki Ditembak, Dua Pelaku Curanmor dan Satu Penadah Ditangkap Polsek Batuampar
Oleh : Romi Chandra
Senin | 11-05-2020 | 18:52 WIB
ekspos-ranmor2.jpg Honda-Batam
Kapolsek Batuampar, Kompol Reza Morandy Tarigan saat ekspos pengungkapan kasus Ranmor. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Unit Reskrim Polsek Batuampar meringkus dua pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) Arizal (22) dan Dimas Prasetya (19), serta satu penadah, Bernadus Boro (20).

Dari tangan pelaku juga diamankan sebanyak 6 unit sepeda motor Honda Beat. Mereka sudah beraksi 8 kali di kawasan Tanjungsengkung dan Batumerah, Kecamatan Batuampar.

"Kita berhasil mengamankan tiga pelaku. Dua di antaranya adalah pelaku pencurian spesialis sepeda motor Honda Beat. Satu lagi adalah penadah barang hasil curiannya," ujar Kapolsek Batuampar, Kompol Reza Morandy Tarigan, saat ekspose, Senin (11/5/2020).

Dijelaskan, pengungkapan kasus ini berdasarkna laporan dari korban yang terjadi pada Kamis (5/4/2020) sekitar pukul 05.00 WIB, dan Jumat (1/5/2020) pukul 03.00 WIB. "Dari laporan yang dibuat, personil langsung melakukan penyedilikan untuk memburu para pelaku," ujarnya, didampingi Kanit Reskrim, Iptu Abid Uais Al-Qarni Aziz.

Sehingga, pada Kamis (7/5/2020), pihkanya mendapat informasi dari warga terkait keberadaan pelaku, dan langsung dilakukan penyelidikan ke lapangan. Begitu mendapatkan keberadaan pelaku sesuia dengan ciri-ciri yang telah dikantongi, langsung dilakukan penangkapan.

Kaki kedua pelaku pencurian tersebut, terpaksa dihadiahi timah panas karena berusaha melawan petugas dan mencoba melarikan diri saat dibekuk. "Mereka mencuri sepeda motor Honda Beat sesuai dengan permintaan penadah, karena untuk dijual dengan harga mulai Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta," papar Reza.

Untuk kedua pelaku, dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dna terancam hukuman 7 tahun penjara. Sementara penadah dijerat pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Gokli