Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jumlah Kasus Corona Semakin Bertambah, Federasi NGO 369 Desak Wali Kota Batam Terapkan PSBB
Oleh : Paschall RH
Jumat | 01-05-2020 | 14:22 WIB
andi-kusuma.jpg Honda-Batam
Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369, Andi Kusuma. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Presidium Federasi NGO 369 mendesak Pemerintah Kota (Pemko) Batam segera mengajukan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk menekan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 yang semakin meluas.

Seruan itu disampaikan Ketua Dewan Presidium Federasi NGO 369, Andi Kusuma, melalui surat yang dilayangkan ke Walikota Batam, Muhammad Rudi.

Desakan itu, kata Andi, berdasarkan PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, dijelaskan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) merupakan pembatasan kegiatan tertentu dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona virus Disease 2019 (Covid-19).

"Jumlah kasus Covid-19 di Kota Batam hingga saat ini terus mengalami peningkatan. Namun kita belum melihat langkah konkrit yang dilakukan Pemerintah Kota Batam dalam penanganan dan pencegahan penyebaran Covid-19," kata Andi Kusuma melalui realese yang diterima BATAMTODAY.COM, Jumat (1/5/2020).

Hal ini, kata dia, menjadi salah satu motivasi untuk mendorong Federasi NGO 369 untuk mendesak Pemerintah Kota Batam agar melakukan langkah-langkah konkrit terkait penanganan dan penyebaran Covid-19.

Selain PP Nomor 21 Tahun 2020 Pasal 1, lanjutnya, desakan itu juga berdasarkan dalam aturan PMK Nomor 9 Tahun 2020 pasal 2, untuk dapat ditetapkan sebagai PSBB, maka suatu wilayah Provinsi atau Kabupaten/Kota harus memenuhi kriteria yang telah ditetapkan.

"Kriteria pertama, jumlah kasus atau kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan secara cepat ke beberapa wilayah. Kriteria kedua, wilayah yang terdapat penyakit juga memiliki kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa yang terdapat di wilayah atau negara lain," ujarnya.

Apabila sudah memenuhi kriteria itu, sambungnya, Menteri Kesehatan (Menkes) dapat menentukan apakah wilayah atau daerah tersebut layak untuk diterapkan PSBB atau tidak.

Oleh karena itu, Kami minta agar Wali Kota Batam segera mengajukan PSBB ke Menkes melalui Gubernur Kepulauan Riau. Hal ini untuk menyikapi naiknya kasus positif COVID-19. Termasuk menemukan klaster baru yang saat ini masih belum terdeteksi.

"Sudah sebulan lebih anjuran physical distancing, stay at home atau dirumah aja. Ada yang nurut, ada yg terpaksa tetap keluar rumah karena tuntutan ekonomi, ada pula yang bersikap tidak peduli Karena hanya sebatas himbauan," imbuhnya.

Maka dari itu, tegasnya, untuk mengevaluasi kami perlu menanyakan setelah sebulan lebih penerapan physical distancing, bagaimana hasilnya, apa yang dilakukan pemerintah daerah dalam menangani wabah ini? Bagi bagi sembako? Sampai kapan ini bertahan? Sembako habis lalu apa lagi?. Dalam hal ini harus jelas, harus ada target, tolak ukur dan hasil dalam penangannya.

"Batam ini kecil, jadi mudah penanganannya. Sambil mengajukan PSBB dan menunggu jawaban pemerintah Pusat, cobalah mandiri gandeng pengusaha lokal, Lakukan rapid test massal," pungkasnya.

Editor: Chandra