Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Li Claudia Pimpin Rapat FPRD, Tekankan Penataan Ruang Batam Harus Sesuai Aturan
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 18-03-2025 | 14:04 WIB
Rapat-FPRD.jpg Honda-Batam
Wakil Wali Kota/Wakil Kepala BP Batam, Li Claudia Chandra, saat memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam yang membahas kajian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pada Senin (17/3/2025). (Foto: Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Batam - Wakil Wali Kota Batam, Li Claudia Chandra, untuk pertama kalinya memimpin Rapat Forum Penataan Ruang Daerah (FPRD) Kota Batam yang membahas kajian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Rapat ini berlangsung di Kantor Wali Kota Batam pada Senin (17/3/2025) dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Batam, Jefridin Hamid, serta anggota FPRD lainnya.

Dalam rapat tersebut, dibahas pengelolaan tata ruang yang optimal guna menyeimbangkan kebutuhan pembangunan dengan kepentingan sosial masyarakat. Li Claudia menegaskan pemanfaatan ruang harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup warga Batam.

"Tata ruang bukan hanya alat perencanaan, tetapi fondasi penting dalam pembangunan yang berkesinambungan. Kami ingin memastikan pemanfaatan ruang dilakukan secara optimal dan teratur," ujar Li Claudia.

Ia juga menyoroti pentingnya penataan ruang yang baik untuk mencegah potensi konflik sosial serta memastikan setiap kegiatan pembangunan sesuai dengan kebijakan daerah. Dengan langkah-langkah tegas dalam perencanaan tata ruang, diharapkan Batam dapat berkembang secara terstruktur dan mengutamakan kepentingan masyarakat.

"Saya dan Wali Kota Batam, Bapak Amsakar Achmad, berkomitmen menata kembali kota ini. Lahan di Batam adalah milik negara, dan hak pemanfaatannya diberikan kepada pengusaha selama 30 tahun. Jika tidak sesuai ketentuan, permohonan tersebut tidak akan diakomodir. Saya bersikap tegas karena saya cinta Batam," tegasnya.

Dalam rapat ini, sebanyak 41 permohonan dari berbagai sektor, termasuk dua permohonan non-usaha, dibahas dengan harapan dapat mempercepat pembangunan yang sesuai dengan prinsip tata ruang berkelanjutan di Batam.

Editor: Gokli