Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Limpahkan Kasus Penyelundupan 100 iPhone XR ke Pengadilan
Oleh : Paskalis Rianghepat
Selasa | 18-03-2025 | 15:24 WIB
AR-BTD-5431-Kejari-Batam.jpg Honda-Batam
Kasipidus Kejari Batam, Tohom Hasiholan. (Foto: Paskalis Rianghepat/Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam telah melimpahkan berkas perkara kasus penyelundupan 100 unit iPhone XR dengan terdakwa Yeyen ke Pengadilan Negeri (PN) Batam. Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara telah lengkap dan siap untuk disidangkan.

Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasipidus) Kejari Batam, Tohom Hasiholan, mengonfirmasi pelimpahan tersebut. "Berkas perkara atas nama terdakwa Yeyen terkait penyelundupan ratusan unit iPhone XR telah kami limpahkan ke PN Batam pada Senin, 17 Maret 2025," ujarnya pada Selasa (18/3/2025).

Proses pelimpahan dilakukan setelah penyidik Bea dan Cukai Batam menyatakan bahwa berkas telah memenuhi syarat formil dan materiil (P-21). Dalam tahap II, tersangka Yeyen beserta barang bukti diserahkan kepada Kejari Batam.

Kasus ini bermula saat petugas Bea Cukai Bandara Internasional Hang Nadim Batam melakukan pemeriksaan pada 29 Desember 2024, sekitar pukul 16.40 WIB. Yeyen, yang baru tiba dari luar negeri, menarik perhatian petugas ketika melewati pemeriksaan X-ray.

Pemeriksaan lebih lanjut menemukan 100 unit iPhone XR tersusun rapi di dalam koper tanpa dokumen resmi. Seorang petugas Bea Cukai yang enggan disebut namanya mengungkapkan bahwa modus serupa sering digunakan untuk menghindari pajak dan bea masuk.

"Banyak pelaku mencoba membawa barang dalam jumlah besar tanpa dokumen yang sah demi menghindari pajak," ujarnya.

Sebagai kawasan perdagangan bebas, Batam kerap menjadi jalur penyelundupan barang elektronik ilegal. Meski memiliki status khusus, aturan kepabeanan tetap berlaku bagi barang tertentu yang masuk ke Indonesia.

Jika terbukti bersalah, Yeyen dapat dijerat dengan Pasal 102 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Kepabeanan. Aturan tersebut mengancam pelaku penyelundupan dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp 5 miliar.

Dengan pelimpahan ini, persidangan terhadap Yeyen tinggal menunggu jadwal sidang dari PN Batam. Kasus ini menambah daftar panjang upaya penyelundupan barang elektronik ilegal yang berhasil digagalkan, sekaligus menjadi tantangan bagi aparat dalam menekan arus barang ilegal yang masuk ke Indonesia.

Editor: Gokli