Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

WNA China Pelaku Penganiayaan Tak Dicekal Masuk Kembali Indonesia, Begini Penjelasan Imigrasi Batam
Oleh : Aldy Daeng
Selasa | 18-03-2025 | 15:04 WIB
imigrasi-btm.jpg Honda-Batam
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam. (Foto: Dok.Batamtoday)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam memberikan sanksi Tindakan Administratif Keimigrasian (TAK) berupa peringatan tertulis kepada warga negara asing (WNA) asal China, Chen Shen, atas dugaan pelanggaran keimigrasian. Keputusan ini diambil setelah dilakukan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan.

Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Batam, Kharisma Rukmana, mengungkapkan dugaan tindak pidana penganiayaan yang melibatkan Chen Shen telah diselesaikan secara damai oleh kedua belah pihak. Laporan mengenai insiden tersebut sebelumnya dibuat oleh seorang warga negara Indonesia (WNI) bernama Imelia Reskita Sari ke Polsek Batam Kota pada 26 Februari 2025.

"Berdasarkan penyelesaian damai tersebut, kami memberikan peringatan tertulis kepada Chen Shen agar tidak mengulangi perbuatannya," ujar Rukmana, melalui pesan singkat WhatsApp, Selasa (18/3/2025).

Chen Shen dinyatakan melanggar Pasal 75 ayat (1) UU Nomor 63 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Dalam aturan tersebut, orang asing yang berada di wilayah Indonesia dilarang melakukan kegiatan yang membahayakan keamanan, ketertiban umum, atau melanggar hukum.

"Jika di kemudian hari yang bersangkutan kembali melakukan pelanggaran keimigrasian, maka Imigrasi Batam akan menjatuhkan sanksi berupa deportasi dan memasukkan namanya dalam daftar penangkalan," tegas Rukmana.

Namun, keputusan Imigrasi Batam ini menuai kekecewaan dari korban dan keluarganya. IRS, perempuan 20 tahun yang menjadi korban penganiayaan oleh Chen Shen, mengaku kecewa karena pelaku tetap dapat kembali ke Indonesia setelah dideportasi ke Singapura tanpa ada pencekalan.

"Pihak Imigrasi sudah menggelar konferensi pers pada 12 Maret 2025 dan menyatakan bahwa pelaku akan dideportasi. Tapi kenyataannya, hingga sekarang tidak ada pencekalan," ujar BT, salah satu anggota keluarga korban, Senin (17/3/2025).

Kuasa hukum korban, Rolas Sitinjak, turut mempertanyakan keputusan Imigrasi Batam yang dinilai tidak konsisten. Menurutnya, izin tinggal Chen Shen seharusnya sudah dicabut, sebagaimana yang disampaikan dalam pertemuan dengan Kepala Seksi Penindakan Imigrasi Batam, Yudho.

"Kenyataannya, pelaku hanya keluar dari Batam selama tiga hari dan kembali lagi tanpa hambatan. Izin tinggalnya masih aktif. Ini bertolak belakang dengan pernyataan Imigrasi sebelumnya," kata Rolas.

Ia menilai bahwa kebijakan Imigrasi Batam justru mengabaikan rasa keadilan bagi korban. "Kami ini warga negara Indonesia, tapi justru dipermainkan. Kenapa WNA yang sudah terbukti melakukan tindak kekerasan tetap bisa masuk kembali tanpa pencekalan? Ia bahkan masih bekerja di salah satu perusahaan swasta dan memiliki KITAS. Apa logikanya? Apa maksudnya?" tegasnya.

Kasus ini memicu pertanyaan publik mengenai efektivitas penegakan hukum keimigrasian di Indonesia serta perlindungan bagi warga negara yang menjadi korban kejahatan oleh WNA.

Editor: Gokli