Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Komisi I DPR-Pemerintah Setujui RUU TNI Dibawa ke Paripurna untuk Disahkan Jadi UU
Oleh : Irawan
Rabu | 19-03-2025 | 10:44 WIB
Pengambilan_Keputusan_tibgkat_1_RUU_TNI.jpg Honda-Batam
Komisi I DPR menyetujui Revisi UU TNI dibawah ke Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025)

BATAMTODAY.COM, Jakarta-Komisi I menyetujui Revisi Undang-Undang (RUU) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Republik Indonesia (TNI) atau RUU TNI dibawa ke Paripurna DPR. Rapat paripurna DPR pengesahan tersebut rencananya akan digelar pada Kamis (20/3/2025).

Dalam rapat yang dipimpin Ketua Komisi I sekaligus Ketua Panja RUU TNI, Utut Adianto itu, delapan fraksi yakni F-PDIP, F-PG, F-Gerindra, F-NasDem, F-KB, F-PAN, F-Demokrat, dan F-PKS setuju agar RUU TNI ini disahkan menjadi Undang-Undang.

Kesepakatan pengesahan tingkat satu itu diambil dapat Rapat Pleno Komisi I bersama Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan Taufanto, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, perwakilan Menteri Keuangan, dan perwakilan Kementerian Sekretariat Negara di ruang rapat Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (18/2/2025) sore

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas bersyukur semua fraksi setuju dengan RUU TNI. Dia berharap, kesepakatan di tingkat 1 bisa juga disetujui untuk dibawa ke tingkat 2 untuk disahkan di sidang paripurna.

"Kita berharap semoga rancangan undang-undang tentang Tentara Nasional Indonesia dapat disetujui bersama dalam paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia sehingga Rancangan Undang-undang TNI ini dapat disahkan dan ditetapkan menjadi Undang-undang," kata Supratman.

Ketua Komisi I DPR RI Utut Adiyanto kemudian menanyakan kepada para anggota Komisi I apakah RUU TNI bisa dibawa ke paripurna.

"Apakah RUU tentang perubahan atas UU nomor 34 tahun 2004 tentang TNI untuk selanjutnya dibawa ke pembicaraan tingkat II untuk disetujui menjadi UU apakah dapat disetujui?" tanya Utut kepada seluruh fraksi peserta rapat pleno.

"Setuju," jawab seluruh fraksi.

Selanjutnya, Utut mengetok palu sebanyak 1 kali tanda pengambilan keputusan pengesahan RUU TNI di tingkat 1.

RUU yang masuk dalam Program Legislasi Nasional 2025 prioritas ini akan dibawa ke rapat paripurna terdekat untuk disahkan menjadi UU pada Kamis (20/3/2025).

Adapun beberapa poin penting dalam RUU TNI ini adalah perluasan daerah sipil yang bisa dijabat oleh TNI aktif. Dalam UU sebelumnya hanya ada 10 kementerian atau lembaga, kini ditambah 5 kementerian dan lembaga menjadi total 15.

Adapun 5 tambahan itu yakni, bidang penanggulangan bencana, bidang keamanan laut, pengelolaan perbatasan, penanggulangan terorisme, dan Kejaksaan Agung.

Kemudian mengenai batas usia pensiun dirinci kembali berdasarkan pangkat. Rinciannya yakni sebagai berikut: Batas usia pensiun prajurit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan ketentuan sebagai berikut:

  • Bintara dan Tamtama paling tinggi 55 (lima puluh lima) tahun;
  • Perwira sampai dengan pangkat Kolonel paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun;
  • Perwira tinggi bintang 1 (satu) paling tinggi 60 (enam puluh) tahun;
  • Perwira tinggi bintang 2 (dua) paling tinggi 61 (enam puluh satu) tahun; dan
  • Perwira tinggi bintang 3 (tiga) paling tinggi 62 (enam puluh dua).

Di luar itu, ada beberapa pengecualian lain terkait usia dinas. Pertama, khusus bagi Prajurit yang menduduki jabatan fungsional dapat melaksanakan masa dinas keprajuritan yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.

Kemudian, untuk perwira tinggi bintang 4 (empat) atau jenderal, batas usia pensiun paling tinggi, yakni umur 63 tahun dan dapat diperpanjang maksimal dua kali (dalam setahun) sesuai kebutuhan dan ditetapkan dengan keputusan Presiden.

Meski disepakati dibawa ke paripurna, RUU ini belum sah berlaku. Perubahan substansi masih bisa terjadi saat mekansime pembahasan di rapat paripurna.

Editor: Surya