Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ros, Terdakwa Pembunuh Putri Dituntut 15 Tahun Penjara
Oleh : Roni/Ocep
Selasa | 08-05-2012 | 14:42 WIB
ros_dituntut2.jpg Honda-Batam

Rosita alias Ros, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Batam, Selasa (8/5/2012).

BATAM, batamtoday - Rosita alias Ros, terdakwa kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan selama persidangan di Pengadilan Negeri Batam pada Selasa (8/5/2012).

Dalam tuntutannya JPU Sugeng mengatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana yakni melanggar pasal 340 KUHP.

"Terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana," kata Sugeng dalam persidangan yang dipimpin oleh Majelis Hakim Reno Listowo.

Hal-hal yang memberatkan karena perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat. Terdakwa juga telah membuat seorang anak kehilangan ibunya. Sedangkan hal yang meringankan karena terdakwa berlaku sopan dipersidangan dan mengakui perbuatannya.

"Terdakwa telah membantu pembunuhan yg direncanakan, dituntut hukuman penjara selama 15 tahun dikurangi masa tahanan. Menetapkan barang bukti dirampas untuk dimusnahkan," ujar Sugeng.

Sebelumnya, terdakwa lain kasus pembunuhan Putri Mega Umboh dengan terdakwa Ujang dituntut hukuman penjara selama 17 tahun dikurangi masa tahanan karena telah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana.

Lalu terdakwa lain yakni Mindo Tampubolon dituntut oleh JPU hukuman penjara seumur hidup karena sebagai otak pelaku pembunuhan berencana terhadap istrinya sendiri.