Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Administrasi Lahan Semrawut, Ombudsman Diminta Soroti BP Batam
Oleh : Ocep
Selasa | 08-05-2012 | 13:34 WIB

BATAM, batamtoday - Yayasan Lembaga Konsumen Batam (YLKB) menaruh harapan besar dengan berdirinya Ombudsman RI di Batam dapat menyoroti kinerja Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) dalam menyelesaikan permasalahan tanah di Pulau Batam.

Ketua YLKB Fachry Agusta menilai permasalahan tanah di Pulau Batam patut menjadi sorotan karena kebijakannya yang berbeda dengan daerah lain sementara penyelesaian administrasi tanah dan pertanggungjawaban di BP Batam juga masih tidak jelas.

"Mudah-mudahan dengan adanya Ombudsman RI  nanti harus sorotan utamanya penyelesaian administrasi tanah di BP Batam yang selama ini kami lihat Amburadul," ujarnya, Selasa (8/5/2012).

Menurutnya, salah contoh buruknya penyelesaian tanah di Batam adalah BP Batam banyak melepas tanggung jawab dan kewajiban sebagai pemegang Hak Pengelolaan (HPL) tanah di Pulau Batam.

Saat ini belum semua tanah di Batam belum didaftarkan ke Badan Pertanahan tetapi sudah penggunaannya sudah diberikan ke-pihak ketiga.

BP Batam, lanjut dia, seharusnya untuk mendapatkan HPL harus membebaskan semua tanah dari penguasaan masyarakat lalu mendaftarkannya ke Badan Pertanahan Nasional agar bisa diberikan ke pihak ke-tiga.

"Sekarang BP membuat pernyataan dalam formulir bahwa BP tidak bisa dituntut secara pidana atau perdata ketika orang mengajukan permohonan, itukan melepaskan tanggung jawab, padahal HPLnya saja tidak ada tapi sudah dibagikan ke orang-orang. Kalau melihat dari Ombudsman, ini salah satu bentuk maladministrasi yang dilakukan BP Batam," katanya.

Ia menilai kondisi itu sudah berkepanjangan sehingga memaksa masyarakat terpaksa mengikuti aturan yang ada.

Dengan berdirinya Ombudsman RI di Batam yang diperkirakan pada Juni 2012 diharapkan dapat meluruskan permasalahan itu.

Ia menambahkan saat ini yang juga dipertanyakan masyarakat adalah dasar hukum penetapan Uang Wajib Tahunan Otorita selama 30 tahun, Sebagian. masyarakat yang masa pembayaran UWTO 30 tahunnya sudah habis sekarang harus membayar Uang Wajib Tahunan itu sekaligus membayar BPHTB.