Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Diduga Langgar UU ITE, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Karimun
Oleh : Freddy
Kamis | 16-04-2020 | 19:36 WIB
tsk-ITE-karimun.jpg Honda-Batam
Tim Cyber Satreskrim Polres Karimun saat merilis pengungkapan seorang tersangka UU ITE. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Pria berinisial MD (45), warga Sungai Pasir Kecamatan Meral ditangkap Tim Cyber Satreskrim Polres Karimun, Kamis (16/4/2020).

MD ditangkap pada pukul 20.00 WIB di depan Asrama Polisi Polres Karimun, Jalan Kapling Kecamatan Tebing. Pria itu selanjutnya dibawa ke Mapolres Karimun.

Dalam press release yang dikirim Humas Polres Karimun, Kamis (16/4/2020) siang, disebutkan MD yang di dalam kartu indentitasnya beralamat di Sungai Pasir Kecamatan Meral dan pekerjaan wiraswasta ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor LP-A /38/IV// 2020 Reskrim-Res Karimun tanggal 14 April 2020.

MD dituding melakukan tindak pidana informasi transaksi elektronik (ITE) yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras antar golongan (SARA).

Barang bukti yang berhasil diamankan dari tangan tersangka berupa 1 buah handphone merek Vivo 1807 warna Hitam berserta kartu Telkomsel dan akun Facebook Erick Zee.

Adapun kronologis kejadiannya disebutkan, pada Selasa (14/4/2020) Tim Cyber Satreskrim Polres Karimun melakukan patroli cyber terhadap Media sosial, salah satunya Facebook dan terdapat beberapa postingan dengan nama akun Erick Zee yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian dan SARA.

"Dalam postingan yang ditampilkan akun Facebook Erick Zee tertulis pada postingan (8/4/2020) pukul 10.24 WIB menampilkan foto Presiden China menaburkan wabah Corona. Kemudian pada pukul 11.08 WIB di hari yang sama ada lagi postingan di akun yang sama menampilkan foto Muanaas Al Aidid dengan narasi," mengutip siaran pers Polres Karimun.

Selanjutnya pada keesokan harinya, Kamis (9/4/2020) di akun Facebook yang sama juga ada ditampilkan foto Presiden dengan tulisan dibagian atas vidio 'Menolak lupa awal mula Corona di Indonesia dan nampar banget'.

"Terhadap MD, disangkakan pasal 28 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE)," tutup siaran pers itu.

Editor: Gokli