Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

48 TKI Ilegal Asal Malaysia Segera Dipulangkan ke Daerah Masing-masing
Oleh : Harjo
Sabtu | 11-04-2020 | 11:32 WIB
tki-ilegal-bintan11.jpg Honda-Batam
TKI Ilegal ditempatkan di Kantor Camat Bintan Utara. (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Sebanyak 48 Pekerja Migran Indonesia (PMI) alias TKI ilegal asal Malaysia yang masuk secara ilegal melalui Pelabuhan Gentong, Bintan Utara segera dipulangkan ke daerah asal masing-masing.

Hari ini, para TKI sudah bergeser dari aula Kantor Camat Bintan Utara, ke RPTC Senggarang Kota Tanjungpinang guna dilakukan pendataan oleh BP3TKI, dalam proses pemulangan ke kampung halamannya.

"48 TKI dibawa ke RPTC Tanjungpinang guna didata ulang oleh BP3TKI untuk proses pemulangan," ungkap Camat Bintan Utara, Firman Setiawan kepada BATAMTODAY.COM, Sabtu (11/4/2020).

Kasat Reskrim Polres Bintan, AKP Agus Hasanudin menyampaikan hingga saat ini, terkait kasus sindikat penyalur TKI illegal tersebut, masih dilakukan penyelidikan.

"Hari tim gabungan dari Satreskrim Polres Bintan, Polairud dan Polsek Bintan Utara, baru selesai mengambil keterangan dari 48 TKI illegal tersebut," ungkapnya.

Editor: Yudha