Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polisi Tetapkan AWS Tersangka Kasus Pengelolaan Anggaran BLUD RSUD Dabo Singkep
Oleh : Wandy
Sabtu | 21-03-2020 | 13:16 WIB
kasat-reskrim-lingga-angga.jpg Honda-Batam
Kasat Reskrim Polres Lingga, AKP Rangga Primazada. (Foto: Wandy)

BATAMTODAY.COM, Lingga - Satreskrim Polres Lingga melaksanakan gelar perkara penetapan tersangka terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan anggaran BLUD RSUD Dabo Kabupaten Lingga.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik memaparkan alat bukti berupa saksi, ahli LKPP, ahli perhitungan kerugiaan keuangan negara dari BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, dan ahli hukum.

Serta hasil pemeriksaan Labfor terhadap bukti dokumen pencairan uang yang diduga dipalsukan, dan dari hasil gelar perkara tersebut menyimpulkan bahwa AWS sebagai tersangka.

Kapolres Lingga AKBP Boy Herlambang, melalui Kasat Reskrim AKP Rangga Primazada, mengatakan, dari hasil penyidikan yang dilakukan terdapat penyimpangan dalam penggunaan anggaran BLUD RSUD Dabo tahun 2018.

Hal tersebut meliputi beberapa kegiatan, seperti belanja barang dan jasa yaitu kegiatan belanja loundry, belanja linen/skerem polyster anti bakteri, dan belanja line perlengkapan rumah sakit.

"Kerugian negara atas penyimpangan tersebut, berdasarkan hasil perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh BPKP Perwakilan Provinsi Kepri, sejumlah Rp 551.414.600," jelas Rangga, Sabtu (21/3/2020)

Rangga menambahkan, bahwa tidak menutup kemungkinan untuk adanya tersangka lain yang saat ini masih dalam proses pengembangan oleh penyidik.

"Tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain dalam kasus tersebut. Disamping itu penyidik juga sedang menelusuri hasil tindak pidana korupsi untuk dilakukan Asset Recovery," ujarnya.

Editor: Dardani