Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gerebek Gudang Penimbunan Masker dan Hand Sanitizer di Seipanas
Oleh : Putra Gema
Rabu | 04-03-2020 | 17:53 WIB
gudang-masker.jpg Honda-Batam
Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt (tengah) saat menunjukkan barang bukti yang disita dari gudang penimbunan di Seipanas, Batam. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Ditreskrimsus Polda Kepri menggerebek gudang penimbunan masker di PT Eka Surya Mandiri, di Komplek Inti Batam Bisnis dan Industrial Park, Seipanas, Kota Batam, Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 13.00 Wib.

Dalam penggerebekan ini, polisi berhasil mengamankan puluhan ribu masker dan hand sanitizer dari berbagai merek yang ditimbun di gudang tersebut.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Harry Goldenhardt mengungkapkan, PT Eka Surya Mandiri hanya memiliki izin distribusi alat industri. "Tetapi pada kenyataannya tim menemukan alat kesehatan berupa masker dan hand sanitizer," kata Harry di lokasi.

Dalam penggerebekan ini, pihaknya berhasil mengamankan masker merek Jackson Safety R10 N95 Dual Valve sebanyak 57 karton, masker merek Jackson Safety R10 N95 DBS sebanyak 5 karton, masker merek 3M sebanyak 9 karton, masker merek Drager sebanyak 20 karton, masker merek Active Carbon Mask sebanyak 16 karton dan hand sanitizer merek Johhson Professional sebanyak 60 karton.

"Diduga masker ini ilegal karena PT Ekasurya Mandiri ini hanya memiliki izin peredaran barang industri, bukan alat kesehatan," tegasnya lagi.

Dalam kasus ini, pihak PT Ekasueya Mandiri dikenakan pasal 106 UU nomor 7 tahun 2014 tentang perdagangan.

Selain itu, dikenakan juga tindak pidana kesehatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan/atau denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Editor: Gokli