Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Sarankan Warga yang Tertipu Beli 'Kavling Bodong' di Nongsa Tuntut Perusahaan Penjual
Oleh : Hendra Mahyuni
Kamis | 27-02-2020 | 10:28 WIB
20200227_ilham-bp-batam-1.jpg Honda-Batam
Kasubdit Evaluasi dan Pengawasan Pengunaan Lahan) Dendi Gustinandar (Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol) Ilham Eka Hartawan (Direktur Pengelolaan Lahan) Denny Tondano (Kasubdit Pengadaan dan Pengalokasian Lahan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Direktur Pengelolaan Lahan BP Batam, Ilham Eka Hartawan, menyarankan warga yang merasa tertipu dengan pembelian kavling di atas lahan hutan lindung di kawasan Sei Hulu Lanjai, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, agar menuntut perusahaan yang menjual kavling tersebut.

Hal ini disampaikan Ilham, saat ditanyakan perihal polemik lahan hutan lindung yang dirambah dan diperjualbelikan menjadi kavling oleh PT Prima Makmur Batam (PMB) sehingga banyak masyarakat yang tertipu oleh ulah perusahaan tersebut.

"Langsung aja tutut perusahaannya," ujar Ilham, Rabu (26/02/2020), pasca press conference sosialisasi lahan di ruang Marketing Center BP Batam.

Hal lainnya, dia tegaskan mengenai persoalan masyarakat yang telah membeli kavling tersebut, bahwasanya tidak akan dapat mengurus atau mendaftarkan Uang Wajib Tahunan (UWT) atau UWT kavling yang diperjualbelikan secara ilegal, terutama dalam kawasan hutan lindung.

"Ya itu tidak bisa, intinya langsung tuntut aja perusahaannya," tutupnya.

Mengenai polemik jual beli kavling siap bangun ini, sebelumnya, Dendi Gustinandar, Kepala Biro Humas, Promosi dan Protokol BP Batam mengatakan bahwa sejak tahun 2016 program KSB itu sudah tidak berlaku lagi.

"Kami perlu sampaikan, sejak Oktober 2016 program KSB sudah tak ada lagi," tegasnya.

Hanya saja, kata Dendi, seperti kasus hutan lindung yang diubah menjadi kaveling, orang tahunya itu tugas BP Batam. Namun pada dasarnya itu bukan di ranahnya BP Batam.

"Padahal hutan lindung bukan di kami. Kami punya tanggung jawab moral untuk menjelaskan itu," lanjutnya.

Sebelumnya diberitakan, Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan telah menangkap seorang komisaris PT PMB yang diduga kuat melakukan perusakan lingkungan di Kota Batam.

Adalah Z alias A (39), yang ditangkap pada Jumat (21/2/2020), saat itu tim yang dipimpin Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, beserta Ketua dan anggota Komisi IV DPR RI turun ke kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Diketahui, PT PMB diduga melakukan perambahan hutan dan perusakan mangrove seluas 28 hektar di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai.

"Selain PT PMB, saat ini Gakkum LHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama, membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk permukiman," ujar Rasio Sani, dalam siaran persnya, Senin (24/2/2020) lalu.

Editor: Yudha