Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Seluas 28 Hektar Dijadikan KSB

Diduga Rusak Hutan Lindung di Batam, Bos PT PMB Ditangkap Ditjen Gakkum LHK
Oleh : CR-3
Senin | 24-02-2020 | 19:40 WIB
beko-segel.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Alat berat yang digunakan merusak hutan lindung di Batam telah disegel Tim Gakkum Ditjen LHK Kementeran Lingkungan Hidup, Jumat (21/2/2020), (Ist)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakkan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum LHK) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menangkap seorang komisaris perusahaan yang diduga kuat melakukan perusakan lingkungan di Kota Batam.

Adalah Z alias A (39), Komisaris PT Prima Makmur Batam (PMB), yang ditangkap pada Jumat (21/2/2020), saat tim yang dipimpin Dirjen Penegakan Hukum LHK, Rasio Ridho Sani, beserta Ketua dan anggota Komisi IV DPR RI turun ke kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai, Kelurahan Batubesar, Kecamatan Nongsa, Kota Batam.

Diketahui, PT PMB diduga melakukan perambahan hutan dan perusakan mangrove seluas 28 hektar di Kawasan Hutan Lindung Sei Hulu Lanjai. "Selain PT PMB, saat ini Gakkum LHK sedang menyidik dua perusahaan lain dengan modus yang sama, membuka kawasan hutan lindung tanpa izin untuk permukiman," ujar Rasio Sani, dalam siaran persnya, Senin (24/2/2020).

Dalam sidak ini, tim menemukan PT PMB masih melakukan kegiatan pembukaan kawasan hutan. "Di lokasi ini kami berhasil menangkap langsung Komisaris PT PMB yaitu Z alias A (39)," lanjutnya.

Rasio Sani menambahkan, upaya penyelamatan dan pemulihan kawasan hutan merupakan prioritas dan komitmen pemerintah. "Kita harus menyelamatkan kawasan hutan karena sangat penting untuk melindungi masyarakat dari bencana ekologis, longsor, banjir dan abrasi," ungkapnya.

"Pelaku perusakan kawasan hutan, apalagi hutan lindung dan kawasan lindung lainnya, seperti mangrove, harus kita hukum seberat-beratnya," tambahnya.

Komitmen KLHK untuk menindak tegas pelaku kejahatan terhadap lingkungan hidup dan kehutanan jelas, sudah lebih 785 kasus dibawa ke pengadilan.

"Jangan biarkan pelaku kejahatan seperti ini mendapatkan keuntungan dengan mengorbankan lingkungan hidup dan kehidupan masyarakat kita. Kita harus melindungi lingkungan hidup agar kehidupan masyarakat dapat terjaga dari bencana ekologis. Pelaku kejahatan seperti ini harus dihukum seberat-beratnya agar ada efek jera dan tidak menyengsarakan dan merugikan banyak orang," tegasnya.

Dalam sidak ini, tim Gabungan telah mengamankan 3 excavator, 1 bulldozer, dan 7 dump truck serta menahan Z alias A (39) Komisaris PT PMB. Tersangka Z telah dibawa ke Kantor Jakarta untuk diperiksa.

PPNS KLHK juga memeriksa tiga operator di Kantor SKW II Batam. Berdasarkan Z, lahan hutan itu dipotong dengan excavator, dan tanah diratakan dengan bulldozer, sebelum kemudian ditimbun.

Setelah itu, lahan berupa kavling dijual secara kredit. Saat ini sudah terjual ribuan kavling.

Sementara itu, Direktur Pencegahan dan Pengamanan Hutan KLHK, Sustyo Iriono yang hadir di lokasi bersama dengan Dirjen Gakkum KLHK menegaskan, operasi pengamanan hutan akan terus dilakukan untuk memerangi perusakan kawasan hutan, khususnya di Pulau Batam.

"Operasi ini merupakan salah satu bukti komitmen Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk menyelamatkan kawasan hutan dan lingkungan, khususnya di Pulau Batam. Ekosistem hutan lindung di Batam memiliki peran penting dalam perlindungan sistem penyanggah kehidupan," pungkasnya.

Untuk diketahui, penangkapan terhadap Komisaris PT PMB dilakukan Tim Gabungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) LHK, Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA) KLHK Riau, Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Unit II Batam, Daops Manggala Agni Batam, Direktorat Pengamanan BP Batam, Polsek Nongsa, dan Koramil Nongsa.

Editor: Gokli