Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Tegaskan PT PMB Tak Pernah Ajukan Pengurusan Izin Lahan
Oleh : Nando Sirait
Kamis | 18-07-2019 | 09:40 WIB
PT-PMB.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Lahan yang disulap PT PMB. (dok batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Batam - Badan Pengusahaan (BP) Batam menegaskan, PT Prima Makmur Batam (PMB) tidak pernah mengajukan pengurusan apapun ke bagian Kantor Lahan BP Batam. Hal ini diakui langsung Kepala Kantor Lahan BP Batam, Imam Bahroni, yang dihubungi tim liputan BATAMTODAY.COM, Kamis (18/7/2019).

Mencuatnya nama perusahaan ini diketahui dari patroli yang dilakukan oleh Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPLH) Kota Batam, Selasa (16/07/2019) kemarin, di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa. Dalam operasi tersebut, pihaknya menemukan lahan yang dulunya ditumbuhi mangrove itu, kini telah rata dengan tanah dan sudah jadi kavling yang siap dipasarkan.

Menanggapi hal ini, Imam menjelaskan, kewenangan dalam pengelolaan lahan yang dimaksud tidak berada di BP Batam. Hal ini dikarenakan kawasan tersebut masuk dalam kawasan hutan lindung, yang berada di bawah pengawasan Kementerian dan juga dinas terkait.

"Tapi yang perlu saya tegaskan, kami tidak pernah melakukan atau menerima pengurusan apapun atas nama perusahaan itu. Karena untuk kawasan hutan lindung sendiri kita kan sama-sama tahu, itu tidak berada di dalam wewenang BP Batam. Hutan lindung berada di dalam pengawasan bagian kementerian," paparnya.

Dikarenakan hal itu, pihaknya pun tidak dapat melakukan pemantauan terkait adanya aktivitas di kawasan Batubesar hingga Sambau Nongsa, tepatnya di kawasan Hutan Sei Hulu Lanjai.

"Karena itu masuk dalam kawasan hutan lindung, ya kita tidak bisa lakukan tindakan apapun di sana. Untuk kewenangan di sana sebenarnya KPLH lebih berwenang," lanjutnya.

Imam juga kembali menegaskan, saat ini Kantor Lahan BP Batam tidak pernah mengeluarkan ataupun memberikan alokasi lahan kepada pribadi maupun perusahaan pengembang untuk dijadikan lahan kavling.

"Sesuai dengan Perka yang telah ada, kami tidak pernah mengeluarkan izin apapun terkait kavling mas," paparnya.

Sebelumnya, salah seorang pembeli lahan kavling dari PT PMB yang tidak ingin disebutkan namanya mengungkapkan hal mengejutkan kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (17/7/2019). Dia mengatakan, kembali dimintai uang oleh PT PMB sebesar Rp 35 juta untuk pengurusan UWTO dan SHGB.

"Kata mereka wajib dan ini tidak ada dibicarakan mereka di awal. Selain itu, ada dugaan permainan antara PT PMB dengan KPHL Batam," kata sumber, konsumen PT PMB.

Namun ketika dimintai keterangan lebih jauh, dirinya tidak mau menjelaskan dengan alasan takut diintimindasi pihak PT PMB.

Lahan kavling PT PMB itu pun diketahui tidak hanya di Bukit Indah Nongsa IV, mereka juga sedang mengerjakan lahan kavling di hutan lindung Teluk Lengung Punggur dengan luas 23 Hektar.

"Kami yang sudah terlanjur menyetorkan uang puluhan juta Rupiah untuk pembelian kavling ilegal oleh PT PMB di Teluk Lengung Punggur dan di kavling Bukit Indah Nongsa IV sudah mengeluhkan ini kepada Komisi I DPRD Batam, tetapi masih belum ada tindak lanjut," jelas sumber.

Editor: Chandra