Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sulap Hutan Lindung Jadi Kavling, KPHL Batam Takut Tindak PT PMB
Oleh : Putra Gema
Rabu | 17-07-2019 | 12:42 WIB
kavling-ilegal.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Hutan lindung daerah Bukit Indah Nongsa IV yang disulap jadi kavling oleh PT PMB. (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Lahan seluas 30 Hektar di Kelurahan Sambau, Kecamatan Nongsa yang masuk dalam lokasi hutan lindung disulap menjadi kavling oleh PT Prima Makmur Batam (PMB).

Hal ini ketahuan saat Kesatuan Pengelolaan Hutan Lindung (KPHL) Kota Batam melakukan patroli, Selasa (16/7/2019). Di mana, lahan yang dulunya ditumbuhi mangrove itu, kini telah rata dengan tanah dan sudah jadi kavling yang siap dipasarkan.

Anehnya, dalam patroli itu, KPHL Batam seakan tutup mata dengan lokasi itu. Tim Patroli hanya melewati Bukit Indah Nongsa IV, lokasi lahan kavling bermasalah seluas 30 Hektar tersebut.

Alasannya pun tak masuk akal. Kepala KPHL Kota Batam Unit 2, Lamhot Sinaga mengungkapkan, lahan tersebut tidak bisa ditindak karena sudah terbangun 30 persen.

"Itu sudah ada masyarakat yang tinggal di situ, tidak bisa kita tindak," kata Lamhot, berdalih.

Sementara itu, salah seorang pembeli lahan kavling dari PT PMB yang tidak ingin disebutkan namanya pun mengungkapkan hal mengejutkan kepada BATAMTODAY.COM, Rabu (17/7/2019). Dia mengatakan, kembali dimintai uang oleh PT PMB sebesar Rp 35 juta untuk pengurusan UWTO dan SHGB.

"Kata mereka wajib dan ini tidak ada dibicarakan mereka di awal. Selain itu, ada dugaan permainan antara PT PMB dengan KPHL Batam," kata sumber, konsumen PT PMB.

Namun ketika dimintai keterangan lebih jauh, dirinya tidak mau menjelaskan dengan alasan takut diintimindasi oleh pihak PT PMB.

Lahan kavling PT PMB itu pun diketahui tidak hanya di Bukit Indah Nongsa IV, diketahui mereka juga sedang mengerjakan lahan kavling di hutan lindung Teluk Lengung Punggur dengan luas 23 Hektar.

"Kami yang sudah terlanjur menyetorkan uang puluhan juta Rupiah untuk pembelian kavling ilegal oleh PT PMB di Teluk Lengung Punggur dan di kavling Bukit Indah Nongsa IV sudah mengeluhkan ini kepada Komisi I DPRD Batam, tetapi masih belum ada tindak lanjut," jelas sumber, kembali.

Sampai dengan berita ini diunggah, BATAMTODAY.COM masih berusaha melakukan mengkonfirmasi ke pihak PT PMB atas dugaan permainan mereka dengan KPHL Batam serta penjualan lahan kavling ilegal puluhan hektar tersebut.

Editor: Gokli