Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Kejari Batam Musnahkan Ratusan Ribu Barang Bukti, Narkotika dan Rokok Ilegal Mendominasi
Oleh : Paskalis Rianghepat
Jum\'at | 30-01-2026 | 18:48 WIB
Pemusnahan-BB-Kejari.jpg Honda-Batam
Kajari Batam, I Wayan Wiradarma Saat Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti di PT Desa Air Cargo Batam, Jumat (30/1/2026). (Foto: Paschall RH).

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam memusnahkan barang bukti dan barang rampasan negara dari 321 perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap hingga Desember 2025. Barang-barang yang dimusnahkan mencakup narkotika, rokok ilegal, minuman beralkohol tanpa pita cukai, obat-obatan ilegal, hingga berbagai barang konsumsi hasil kejahatan kepabeanan.

Pemusnahan dilakukan di PT Desa Air Cargo, kawasan Kabil, Nongsa, Jumat (30/1/2026) dan melibatkan sejumlah instansi penegak hukum, di antaranya Polresta Barelang, Bea dan Cukai Batam, Pengadilan Negeri Batam, serta Badan POM Kepulauan Riau.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam I Wayan Wiradarma mengatakan pemusnahan merupakan bentuk pertanggungjawaban jaksa atas pengelolaan barang bukti dan barang rampasan negara. Menurut dia, seluruh barang yang dimusnahkan telah memiliki dasar hukum yang sah.

"Barang-barang ini telah diputus pengadilan dan dirampas untuk negara. Namun karena tidak bernilai ekonomis, tidak layak dimanfaatkan, atau berpotensi menimbulkan dampak negatif, maka diputuskan untuk dimusnahkan," kata Wayan.

Dari total perkara, tindak pidana narkotika mendominasi dengan 191 perkara. Barang bukti narkotika yang dimusnahkan sebagian besar merupakan sisa hasil persidangan dan pengujian laboratorium, karena pemusnahan utama telah dilakukan pada tahap penyidikan.

Rincian Barang Bukti yang di musnahkan, antara lain:
- Sabu seberat 1.284,59 gram dari total awal 38.533,43 gram, yang disebut berpotensi menyelamatkan sekitar 6.423 jiwa.
- Sabu cair (AC Chiminaca) sebanyak 3,18 mililiter.
- Ganja kering seberat 310,58 gram, dengan estimasi penyelamatan 1.553 jiwa.
- Pil ekstasi sebanyak 139 butir dan 2,28 gram.
- Happy Five sebanyak 12 butir.

Selain narkotika, kejaksaan juga memusnahkan barang pendukung kejahatan narkotika, seperti telepon genggam, timbangan digital, bong, plastik klip, buku tabungan, kartu ATM, dan dokumen keuangan.

Wayan menjelaskan, untuk perkara tindak pidana khusus, Kejari Batam memusnahkan barang bukti dari dua perkara kepabeanan dan cukai. Barang-barang tersebut antara lain:
- 1.107.500 batang rokok ilegal tanpa pita cukai.
- 7.597 paket barang kiriman berisi aneka barang konsumsi dan nonkonsumsi, mulai dari mainan, alat rumah tangga, kosmetik, pangan olahan, hingga pakaian dan sepatu bekas.
- Satu boks berisi handphone, tas, koper, rompi, dan dokumen.

Selain barang bukti perkara, kata dia, kejaksaan juga memusnahkan barang rampasan negara dari dua perkara tindak pidana khusus, berupa 30.756 batang rokok ilegal, dan 900.000 botol minuman mengandung etil alkohol tanpa pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya.

Kemudian untuk tindak pidana umum non-narkotika yang mencakup 104 perkara, Kejari Batam memusnahkan berbagai obat keras, obat daftar G, obat tradisional, dan suplemen kesehatan tanpa izin edar. Barang-barang tersebut berasal dari perkara yang ditangani bersama Badan POM.

Sementara pada 24 perkara tindak pidana ringan (tipiring), jaksa memusnahkan 269 botol minuman keras berbagai merek yang melanggar ketentuan ketertiban umum.

Sebagian barang bukti berupa mainan plastik dimusnahkan menggunakan fasilitas di PT Desa Air Cargo. Direktur PT Desa Air Cargo, Kurniawan Chang menyatakan pemusnahan dilakukan menggunakan peralatan ramah lingkungan.

"Proses pemusnahan kami pastikan tidak menimbulkan polusi dan limbah berbahaya," ujarnya.

Wayan menegaskan, pemusnahan barang bukti bukan sekadar prosedur administratif, melainkan bagian dari upaya negara mencegah peredaran ulang barang ilegal.

"Ini bentuk komitmen kami menjaga integritas penegakan hukum sekaligus melindungi masyarakat dari dampak barang-barang ilegal," pungkas Wayan.

Editor: Yudha