Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Nelayan Pulau Lobam Pemilik 3 Kg Sabu Terancam Hukuman Mati
Oleh : CR3
Jumat | 21-02-2020 | 11:29 WIB
nelayan-terdakwa-narkoba1.jpg Honda-Batam
Terdakwa Satriya bin Samsudar di ruang sidang PN Batam. (Foto: Pascall RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Satriya bin Samsudar, terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3.140 gram, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Kamis (20/2/2020) sore.

Dalam persidangan, pemuda yang kesehariannya sebagai nelayan di Pulau Lobam Kecamatan Seri Maura Lobam, Kabupaten Bintan, didakwa atas kepemilikan sabu seberat 3.140 gram.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung, dijelaskan, penangkapan terhadap terdakwa Satriya dilakukan oleh anggota kepolisian di Tepi Pantai Pulau Ngenang Belakang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam, pada 27 November 2019 lalu.

"Terdakwa Satriya bin Samsudar ditangkap oleh anggota kepolisan saat hendak melakukan transaksi jual beli sabu di tepi tepi pantai Pulau Ngenang, Kota Batam," kata Rumondang saat membacakan surat dakwaan.

Masih kata Rumondang, pada saat ditangkap petugas berhasil menyita 3 (tiga) paket sabu di dalam sebuah karung beras warna putih bertuliskan Aroma.

Menurut pengakuan terdakwa usai ditangkap, kata Rumondang, diketahui bahwa sabu-sabu tersebut merupakan miliknya sendiri yang didapat saat sedang memancing ikan di di sekitar Pulau Lobam, Kecamatan Seri Maura Lobam, Kabupaten Bintan.

"Dari pengakuan terdakwa, sab-sabu ini Ia dapat saat sedang memancing," ujarnya.

Untuk membuktikan kebenarannya, ketua majelis hakim Christo E.N Sitorus lalu menanyakan kepada terdakwa asal-usul sabu-sabu tersebut.

"Saudara terdakwa, sebenarnya sabu-sabu itu punya siapa," tanya Hakim Christo.

Menjawab pertanyaan majelis hakim, terdakwa Satriya pun mengatakan bahwa uraian surat dakwaan yang dibacakan JPU Rumondang sudah benar semua.

"Yang mulia, apa yang sudah diutarakan oleh JPU dalam surat dakwaan sudah benar," aku terdakwa.

Terdakwa menjelaskan, awalnya dia tidak mengetahui siapa pemilik barang haram ini. Sebab, Ia hanya menemukan saat sedang memancing di sekitar pulau Lobam.

Setelah menemukan 6 bungkusan berwarna hijau yang terapung di laut, kata terdakwa, Ia pun mengambil dan membuka salah satu bungkusan tersebut dan mencicipi serbuk yang ada didalamnya dan ternyata bungkusan tersebut adalah Narkotika jenis sabu.

"Untuk memastikan isi bungkusan itu, saya lalu membuka dan mencicipi, ternyata semua bungkusan ini berisi sabu-sabu," terangnya.

Mengetahui bungkusan itu berisi sabu, saya kemudian menemui seorang teman bernama Amir (DPO) untuk menitipkan sabu seberat 2,2 kilogram untuk dijual.

Sebelum menitipkan ke Amir, sebutnya, sabu itu telah sisihkan seberat 300 gram terdakwa gunakan sendiri. Selanjutnya pada hari senin sekira tanggal 25 November 2019 terdakwa dihubungi oleh seseorang bernama Abang (DPO) untuk membeli sebanyak 3 kilogram dengan harga perkilo sebesar Rp 300 juta.

"Setelah dihubungi oleh Abang (Calon Pembeli), kami pun bersepakat untuk melakukan transaksi jual beli di Pulau Ngenang, Kecamatan Nongsa, Kota Batam. Namun apes, sebelum transaksi itu berhasil dirinya terlebih dahulu ditangkap oleh anggota kepolisia," pungkasnya.

Akibat perbuatannya, terdakwa Satriya didakwa melanggar Pasal 114 Ayat (2) RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara, seumur hidup bahkan hukuman mati.

Mendengar dakwaan JPU dan penjelasan dari terdakwa, majelis hakim kemudian menunda persidangan selama satu minggu untuk mendengarkan keterangan saksi.

Editor: Yudha