Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Anggota Polri yang Berencana Maju di Pilwako Batam 2020

Belum Penetapan Calon, Haris J Lambey Tak Langgar UU Pemilu
Oleh : Hadli
Rabu | 12-02-2020 | 16:16 WIB
pilkada-2020-ilus.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Batam - Rencana sejumlah figur dari ASN, TNI-Polri maupun dari kalangan anggota dewan aktif dalam Pilkada 2020 dinilai belum bisa dikatakan melakukan pelanggaran Pilkada.

Hal tersebut disampaikan pengamat politik di Batam yang juga mantan Komisioner Bawaslu Kota Batam, Harianto MH saat berbincang dengan BATAMTODAY.COM, Rabu (12/02/2020).

Menurutnya, dugaan laporan mengempanyekan diri seorang aparatur negara yang berstatus ASN, TNI-Polri, anggota DPR RI, DPRD Provinsi dan Kota/Kabupaten di dalam Pilkada itu diatur dengan payung hukum UU Pilkada.

"Turunan dari UU KPU ini ada perundangan namanya PKPU, terus diatur lagi dengan Perbawaslu. PKPU ini dilahirkan KPU yang ditetapkan dengan lembaga terkait. Tahapan Pemilu, dimulai dari pemuthakiran data pemilih sementara, pembentukan penyelenggara Pemilu seperti Panwascam, PPK, PPS, PPL, penetapan pemuktahiran data, (penetapan DPT) tahapan Bacalon, tahapan pencalonan, tahapan penetapan calon, penetapan nomor urut, penetapan tahapan kampanye, tahapan pencoblosan, rekapitulasi dan penetapan pemenang," jelasnya.

Seluruh rangkaian kegiatan tahapan Pemilu yang diselenggarakan KPU semuanya terawasi Bawaslu. Sebabnya, kata dia, Bawaslu hari ini menjadi lembaga yang juga sebagai penyelenggara Pemilu.

"Kembali kita masuk atas klarifikasi yang disampaikan kawan-kawan komisioner dari Bawaslu Kepri, yang mereka ambil temuan dari berita, bahwa Bawaslu Kepri menayakan kepihak terakat (Kepolisian Polda Kepri) mengaklarifikasikan, bahwa apakah Pak Haris J Lambey sudah mundur dari ikatan kedinasanya dan upaya yang dikarifikasi oleh Bawaslu seolah-olah Pak Haris J Lambay ini melakukan pelanggaran aturan ASN, atau etika terkait sebagai aparatur di Kepolisian Negara RI," ujarnya.

Bahkan, tambahannya kembali, Bawaslu sampai membicarakan Pak Haris J Lambay mendaftar di partai-partai terkait. Dan sampai hari ini ada 6 sampai 7 partai yang dikonfirmasi Bawaslu, termasuk PDI-Perjuangan.

"Artinya apa? Sebagai warga negara yang baik bercita-cita untuk membangun Kota Batam, Pak Haris J Lambey mempunyai hak untuk maju sebagai Calon Pimpinan Kota Batam, dalam konteks ya sebagai aparatur, tidak ada larangannya dan menurut saya sah-sah saja ketika mereka belum masuk ke tahap pencalonan Bacalon, karena saat ini baru masuk pendaftaran dan penjaringan di partai politik," terangnya.

Tahapan ini menurut dia, berbeda dengan tahapan penjaringan, pengambilan formulir dijaring dan penetapan calon dari partai. Sementara, Pak Haris belum ada ditetapkan oleh partai.

Proses itu, katanya, nanti pada bulan Maret dan April serta pendaftaran di bulan Juni, sementara saat ini masih bulan Februari. "Pencalonan nanti terjadi di bulan Juni 2020. Kalaupun itu terjadi pencalonan Pak Haris dia wajib mengundurkan diri 3 bulan setelah pencalonan atau sekitar bulan 3-4 sudah ditetapkan pengunduran dirinya dari anggota Polri. Tetapi, saat ini proses pencalonan itu belum ada, yang ada Proses Penjaringan Bacalon oleh Parpol di Kota Batam," tuturnya.

Hal serupa juga pernah terjadi pada Pilkada beberapa waktu lalu, ketika itu Amsakar dan Ria Saptarika. Amsakar masih berstatus ASN sementara Ria Saptarika masih aktif sebagai anggota DPD RI.

"Di mata hukum UU Pemilu status Pak Haris sama dengan yang lainnya, misalnya anggota DPRD Batam saudara kita Ruslan dan saudara kita Iman Setiawan yang notabennya masih aktif. Iman bahkan jelas (spanduk) maju 2020," tutupnya.

Editor: Gokli