Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

HUT Otda Ke-16 di Kabupaten Bintan

Khazalik Harapkan Otda Wujudkan Kesejahteraan yang Berkeadilan
Oleh : Charles/Dodo
Kamis | 26-04-2012 | 12:48 WIB

BINTAN, batamtoday - Wakil Bupati Bintan Khazalaik mengatakan sesuai dengan tujuan pelaksanaan Otonomi Daerah (Otda) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, hendaknya dapat diwujudkan dengan kesejahteraan masyarakat yang berkeadilan, dan hal itu akan menjadi komitmen Pemerintah Kabupaten Bintan beserta aparaturnya. 

Hal itu dikatakan, Khazalik dalam amanahnya pada peringakat HUT Otonomi daerah yang ke-16 yang dilaksanakan dengan upacara bendera yang berlangsung di halaman Kantor Bupati Bandar Seri Bentan, Rabu (25/4/2012). 

Dalam kesempatan itu, selain membacakan amanah Menteri Dalam Negeri RI, Khazalik juga mengatakan kebijakan desentralisasi dan otonomi daerah telah menjadi kebutuhan politik untuk memajukan kehidupan demokrasi. Otonomi daerah sudah menjadi stimulus tumbuhnya dinamika politik yang mendorong lahirnya prakarsa, keadilan dan pemerintahan yang efektif dan efisien di daerah. 

"Penyerahan sebagian urusan pusat ke daerah telah menjadi ujung tombak pembangunan nasional. Dampak positifnya, terjadi pada pertumbuhan ekonomi yang makin merata, turunnya angka kemiskinan dan menurunnya pengangguran. Pemberian kewenangan tersebut membuat pemerintah daerah dapat melayani rakyat lebih mudah, cepat dan lebih murah dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas," ujarnya. 

Saat ini, tambah Khazalik, Adapun upaya untuk mencapai tujuan otda yang dilakuak pemerintah kabupaten adalah melalui program pemerataan yang berkeadilan dengan kepemimpinan leadership yang berkualitas dan bertanggungjawab. 

HUT Otda yang ke-16 2012 ini mengambil tema, “Kita tingkatkan kualitas Otda untuk efektivitas penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju kesejahteraan masyarakat”. 

Dalam amanah Mendagri, dikatakan bahwa Otda merupakan upaya untuk memperkuat sistem demokrasi dan sistem pemerintahan yang baik di daerah. Lanjutnya peringatan ini merupakan media bagi pemerintah daerah untuk merefleksikan serta memperkokoh tanggungjawab dan kesadaran untuk menjadikan daerah lebih maju, mandiri dan sejahtera. 

Desentralisasi menjadi azas penyelenggaraan pemerintahan yang diterima secara universal disetiap negara, karena tidak semua urusan pemerintahan dapat diselenggarakan secara sentralisasi, mengingat kondisi geografis, kemajemukan sosial dan budaya lokal serta tuntutan demokratisasi dalam pemerintahan. 

"Secara umum 2 tujuan utama kebijakan desentralisasi adalah untuk peningkatan efesiensi dan efektivitas penyelenggaraan daerah, dan untuk peningkatan partisipasi masyarakat dalam pemerintahan dan pembangunan,"ujar Khazalik. 

Kekuasaan pemerintahan ada ditangan Presiden menurut UUD 1945, selanjutnya kekuasaan tersebut sebagia diserahkan ke daerah dengan konsep otonomin daerah. Maka penyelenggaraan urusan kewenangan Presiden dalam koridor pembinaan dan pengawasan agar berjalan harmonis, selaras dan sinergis dengan Pemerintah pusat.

Implementasi kebijakan desentralisasi sesuai dengan UU Nomor 32 tahun 2004 dilakukan untuk memperkuat format NKRI, bukan format negara Federal, dan penyelenggaraan pemerintahan daerah diharapkan dapat berjalan efektif. 3 hal yang menjadi harapan bersama kebijakan otonomi daerah yaitu munculnya kemandirian daerah dan pengoptimalan SDM dan SDA guna memperkokoh pembangunan; tumbuhnya partisipasi masyarakat, komitmen, kepercayaan dan solidaritas masyarakat. Hubungan pusat dan daerah menjadi proporsional, harmonis, dan produktif dalam kesatuan NKRI,  serta meminimalisir gejolak hubungan pusat dengan daerah.