Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pemilik Gudang Gas Mangkir dari Panggilan Camat Sekupang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 25-04-2012 | 17:25 WIB

BATAM, batamtoday - Pemilik gudang penampungan gas di kawasan Industri Sekupang, Anton mangkir dari panggilan Kecamatan Sekupang untuk menunjukkan surat izin usaha penampungan gas pada Rabu (25/4/2012). Pihak kecamatan akan melaporkan hal tersebut ke Pertamina serta Disperindag Kota Batam.

"Kita sudah tunggu sampai pukul 13.30 WIB, tapi tidak ada datang ke kantor, jadi saya tinggal karena ada panggilan dari Pemko Batam," kata Hendriana, Camat Sekupang kepada wartawan. 

Karena pemilik gudang gas tersebut tidak memenuhi janjinya, pihak Kecamatan mengkaji lagi dengan melaporkan ke pimpinan guna menindaklanjuti hal tersebut. Terkait masalah izin, belum bisa dipastikan karena pemiliknya belum datang ke Kantor Camat Sekupang. 

"Saya minta arahan dulu ke pimpinan kemana akan melapor, apakah lapor ke Pertamina atau ke Disperindag Kota Batam," lanjut Hendriana. 

Diberitakan sebelumnya, tim gabungan dari Disperindag, Kecamatan dan Polsek Sekupang melakukan penyegelan terhadap gudang penampungan gas di Kawasan Industri Sekupang milik Anton pada Selasa (24/4/2012) siang hingga pemiliknya bisa menunjukkan izin usaha penampungan. 

Saat dilakukan sidak, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas serta alat penyulingan. Selain itu lokasi penampungan juga dianggap tidak layak karena sirkulasi udara yang pengap serta tertutup. 

Amiruddin Syarief Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Disperindag Kota Batam yang turun ke lokasi mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi penyulingan gas ilegal. 

"Untuk sementara pengelola dari penyulingan ini cuma bisa dikenakan kepada izin administrasi. Jika ada pelanggaran mengenai izin, Disperindag berhak mencabut izinnya," kata Syarief.