Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Disperindag Kota Batam Segel Gudang Penampungan Gas di Sekupang
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Selasa | 24-04-2012 | 17:15 WIB

BATAM, batamtoday - Tim gabungan dari Dinas Perindustrian, Perdagangan dan ESDM Kota Batam. Kecamatan dan Polsek Sekupang melakukan penyegelan terhadap gudang penampungan gas di kawasan Industri Sekupang milik Anton pada Selasa (24/4/2012) siang hingga pemiliknya bisa menunjukkan izin usaha penampungan. 

Saat dilakukan sidak, tim gabungan tidak menemukan adanya aktivitas serta alat penyulingan. Akan tetapi pemilik belum bisa menunjukkan surat izin usahanya. Selain itu lokasi penampungan juga dianggap tidak layak karena sirkulasi udara yang pengap serta tertutup. 

Amiruddin Syarief Kepala Bidang Energi dan Sumber Daya Manusia (ESDM) Disperindag Kota Batam yang turun ke lokasi mengatakan bahwa pihaknya belum menemukan indikasi penyulingan gas ilegal. 

"Untuk sementara pengelola dari penyulingan ini cuma bisa dikenakan kepada izin administrasi. Jika ada pelanggaran mengenai izin, Disperindag berhak mencabut izinnya," kata Syarief. 

Sementara itu, Camat Sekupang Hendriana di lokasi mengatakan bahwa pihaknya masih menunggu pemilik gudang penampungan gas yang berjanji akan menunjukkan izin usahanya besok. 

"Kalau tidak bisa menunjukkan izin usaha, akan koordinasi dengan Pertamina serta Polda Kepri untuk pembekuan usaha tersebut," tegas Hendriana.