Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Warga Minta Pemprov Kepri dan Pemkab Lingga Gagalkan Tuntutan Jambi di MK
Oleh : Juhari/Dodo
Selasa | 24-04-2012 | 09:09 WIB
gani_2.gif Honda-Batam

Abd Gani, Mantan Anggota DPRD Lingga

LINGGA, batamtoday - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau dan Pemkab Lingga diminta sigap dan berupaya keras untuk menggagalkan tuntutan Provinsi Jambi di Mahkamah Konstitusi (MK) yang menggugat kepemilikan Pulau Berhala dan menginginkan pulau tersebut masuk di wilayah provinsi tersebut. 

Dalam statemen yang dilansir sebuah media lokal Jambi pada Jumat (20/4/2012) tersebut Gubernur Jambi Hasan Basri mengatakan MK diyakini akan memutuskan Berhala masuk Jambi bulan Mei mendatang.

“Kita sudah memperbaiki dan melengkapi gugatan sehingga sidang di MK bisa segera dilanjutkan,” ujar Hasan Basri.

Menurut dia, permasalahan ini diperkirakan berakhir pada bulan Mei tergantung dari perbaikan materi gugatan.

Dengan adanya statemen dari Pemerintah Provinsi Jambi tersebut mantan anggota DPRD Lingga Abd. Gani berharap, agar Pemerintah Provinsi Kepri maupun Pemkab Lingga tanggap terhadap hal ini.

“Statemen yang dikeluarkan oleh Gubernur Jambi tersebut, jelas sangat meyakini jika Pulau Berhala akan menjadi milik Jambi. Jika Pemprov Kepri atau Pemkab Lingga gagal di MK, betapa sia-sianya perjuangan kita kemarin dan akan di catat sebagai kegagalan besar dalam memperjuangkan Pulau Berhala," kata Gani, Selasa ( 24/04/2012 )

Untuk itu dirinya berharap agar Pemerintah Provinsi Kepri dan Kabupaten Lingga, untuk segera bergerak cepat, untuk menanggapi hal ini mengingat masih terbuka kesempatan bagi Pemkab Lingga, Pemprov Kepri dan Masyarakat Kepri untuk menghadang perkara ini di MK.