Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hobi Pamer Alat Kemaluan, Pria Lulusan Sarjana di Yogyakarta Ditangkap Polisi
Oleh : Redaksi
Kamis | 16-01-2020 | 19:52 WIB
pisang-kuning.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Yogyakarta - Polisi akhirnya meringkus seorang pria lulusan sarjara yang hobby pamer alat kemaluan ke mahasiswi di Jalan Glagahsari, Warungboto, Kecamata Umbulharjo, Kota Yogyakarta.

Pelaku, SW (30) itu ditangkap Polsek Umbulharjo, setelah menerima laporan dari korban DZ (19), Senin (13/1/2020).

Perbuatan asusila yang dilakukan SW, Kapolsek Umbulharjo, Kompol Alaal Prasetyo, ternyata bukan sekali. Pada November 2019 juga pernah melakukan hal yang sama, dengan modus berpura-pura bertanya alamat kos kepada korban.

"Pada saat korban menjawab pertanyaan pelaku, tiba-tiba dia (pelaku) membuka resleting celana yang dipakainya dan mengeluarkan kemaluannya di depan korban. Jarak antara keduanya kurang lebih 50 cm," kata Alaal, seperti dilansir Tagar.id.

Setelah adanya laporan dari korban dan ciri-ciri pelaku kemudian petugas piket langsung mendatangi TKP. Polisi berhasil menangkap pelaku dengan dibantu warga sekitar. Saat itu pelaku masih berkeliaran di area tersebut.

"Jadi dia sudah tiga kali melakukan asusila kepada mahasiswi juga," katanya.

Kanit Reskrim Polsek Umbulharjo, Iptu Nuri Aryanto mengatakan, berdasarkan keterangan korban, ternyata pelaku juga pernah melakukan hal yang sama. Lokasinya juga di tempat yang sama, namun dengan korban yang berbeda pada November 2019 lalu.

Pelaku juga pernah melakukan hal yang sama di depan kampus UAD Janturan Yogyakarta. "Jadi dia sudah tiga kali melakukan asusila kepada mahasiswi juga," katanya.

Kepada petugas, pelaku menyatakan melakukan perbuatannya karena terbawa hatinya untuk mengeluarkan alat vitalnya dan mendapat kepuasan diri. Pelaku adalah lulusan sarjana di salah satu Perguruan Tinggi Negeri di Yogyakarta. Namun hingga saat ini pelaku belum memperoleh pekerjaan.

"Dia (pelaku) modusnya pura-pura tanya kos baru setelah itu mendekati dan mengajak ngobrol mahasiswi (korban). Lalu mengeluarkan barang (alat vital) miliknya," ucap Nuri.

Saat disinggung apakah pelaku terindikasi gangguan kejiwaan, pihaknya akan segera melakulan cek kesehatan karena sudah tiga kali perbuatan itu dia lakukan. Atas perbuatannya tersebut pelaku dijerat dengan pasal 281 tentang melanggar kesusilaan di depan umum dengan ancaman kurungan 2 tahun 8 bulan penjara.

Editor: Gokli