Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dua Pembobol Rumah Warga Harjosari Karimun Berhasil Ditangkap Polisi, Satu Orang DPO
Oleh : Redaksi
Jumat | 24-11-2023 | 13:13 WIB
maling-perabot.jpg Honda-Batam
Tersangka NN (pria) dan FA (wanita), usai ditangkap Polsek Tebing. (Ist)

BATAMTODAY.COM, Karimun - Polsek Tebing berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) atau pembobolan rumah milik seorang warga di Bangun Sari, RT 002/RW 003, Kelurahan Harjosari, Kabupaten Karimun, yang terjadi pada Kamis (7/11/2023) lalu.

Dua dari tiga pelaku berhasil ditangkap Polisi, yakni NN (37) laki-laki dan FA (27) perempuan. Sementara ID masih dilakukan pengejaran (DPO).

Kapolsek Tebing, AKP Djaiz, menjelaskan pembobolan rumah korban itu diperkirakan sekira pukul 11.35 WIB. Di mana, pelapor saat itu mendatangi rumah orang tuanya di Bangun Sari dan didapati rumah tersebut sudah berantakan serta banyak barang-barang yang hilang.

"Setelah korban membuat laporan, kita langsung bergerak melakukan penyelidikan dan satu tersangka inisial NN berhasil kita tangkap di Kuda Laut Kolong pada Rabu (10/11/2023) lalu," kata AKP Djaiz, Jumat (24/11/2023).

Lanjut Kapolsek, pihaknya juga berhasil menangkap pelaku kedia inisial FA di Kota Batam. "Berdasarkan pengakuan FA kepada penyidik, ia melakukan aksinya bersama ID (DPO)," ujar Kapolsek Tebing.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan 1 mesin cuci, 12 toples pirek, 10 lusin gelas kaca, 13 piring makan prasmanan, 1 buah kramik dispenser, 1 buah sangkar burung, 1 buah tralis besi, 1 buah keranjang besi, 1 buah kaki mesin jahit singger, 1 lembar karpet permadani dan 1 buah meja kaca.

"Tersangka NN dijerat Pasal 362 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun, sedangkan tersangka FA dijerat Pasal 363 Ayat (1) ke-4 KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal 7 Tahun," tutup AKP M Djaiz.

Editor: Gokli