Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

5 Anggota Dewan Masuk Tergugat Intervensi

Satu Fraksi dengan Uba, Yudi Kurnain Abstain dalam Gugatan SK Alat Kelengkapan DPRD Kepri
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 09-01-2020 | 17:52 WIB
sidang-uba1.jpg Honda-Batam
6 Anggota DPRD Kepri memenuhi panggilan sidang di PTUN Tanjungpinang, Kamis (9/1/2020). (Foto: Irwan Hirzal)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Kecamatan Sekupang, Kota Batam, kembali menggelar sidang gugatan nomor 29/G/2019/PTUN.TPI yang diajukan Uba Ingan Sigalingging, anggota Fraksi Harapan, Kamis (9/1/2020).

Sidang dengan agenda mendengar keterangan pihak ketiga--seluruh anggota DPRD Kepri--di luar penggugat (Uba Ingan Sigalingging) dan tergugat (Ketua DPRD Kepri, Jumaga Nadeak), hanya dihadiri 6 orang anggota dewan, masing-masing Asmin Patros (Golkar), Tabah Iskandar (Golkar), Yudi Kurnain (PAN), Sahat Sianturi, Saproni (PDIP) dan Sahmadin Sinaga (NasDem).

Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Ali Anwar itu, 6 pihak ketiga yang hadir diminta untuk menentukan sikap dalam perkara tersebut. Diketahui, 5 orang yakni Asmin Patros, Taba Iskandar, Sahat Sianturi, Saproni dan Sahmadin Sinaga memilih menjadi tergugat intevensi.

Sementara Yudi Kurnain, politisi PAN yang juga satu fraksi dengan penggugat Uba Ingan Sigalingging (Fraksi Harapan) memilih abstain atau tidak memilih sebagi penggugat maupun tergugat intervensi.

"Kehadiran saya di persidangan ini adalah mewakili Fraksi Hanura dan Pan (Harapan). Tidak ikut sebagai pihak tergugat intervensi maupun penggugat intervensi," ujar Yudi di hadapan majelis hakim.

Setelah mendengar keterangan dari calon pihak ketiga tersebut, ketua majelis hakim meminta mereka yang ikut sebagai pihak intervensi membuat penyataan tertulis. "Saya minta para pihak yang ingin ikut sebagai pihak ketiga bisa memberikan pernyataan tertulis dan berikut dengan alasanya," kata Ali.

Sebelumnya, pada sidang yang digelar Senin (16/12/2019), dua anggota DPRD Kepri sudah hadir yakni Onward Siahaan dan Yanyang Haris Pratamura. Namun, kedua anggota dewan ini belum menentukan sikap dalam perkara tersebut.

Dengan masih bergulirnya sidang ini, diketahui penggugat intervensi dalam perkara ini belum ada. Sementara tergugat intervensi sudah 5 orang (Asmin Patros, Taba Iskandar, Sahat Sianturi, Saproni dan Sahmadin Sinaga).

Sidang permohonan pembatalan Surat Keputusan nomor 13 tahun 2019 tentang Susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepulauan Riau Masa Jabatan 2019-2024, akan kembali digelar pekan depan. Diketahui dari 45 anggota DPRD Kepri, di luar pengugat dan tergugat, masih ada 37 orang lainnya yang belum menentukan sikap. Adapun sebagian belum hadir memenuhi panggilan sidang.

Editor: Gokli