Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Utamakan Masa Depan Korban, Pertimbangan Kejari Batam Hentikan Kasus Persetubuhan Anak Lewat Deponering
Oleh : Paskalis Rianghepat
Kamis | 14-05-2026 | 17:48 WIB
pirandi.jpg Honda-Batam
Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus. (Foto: Paskalis RH)

BATAMTODAY.COM, Batam - Kejaksaan Negeri Batam menghentikan penuntutan perkara dugaan persetubuhan anak atas nama Jonathan Richard Ndraha melalui mekanisme deponering atau penghentian penuntutan demi kepentingan umum.

Keputusan tersebut dipaparkan dalam ekspose perkara bersama Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Selasa (12/5/2026). Selain perkara itu, Kejari Batam juga mengajukan tiga perkara lain melalui mekanisme restorative justice.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Wayan Wiradarma, mengatakan penghentian penuntutan dilakukan dengan mempertimbangkan aspek keadilan, kemanfaatan hukum, dan pemulihan sosial bagi para pihak. "Pendekatan ini dilakukan dengan mempertimbangkan pemulihan keadaan, perlindungan hak masyarakat, dan masa depan para pihak," ujar Wayan.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Batam, Priandi Firdaus, menegaskan perkara Jonathan berbeda dengan tiga perkara restorative justice lainnya karena penghentian dilakukan melalui mekanisme deponering.

Menurut Priandi, terdapat sejumlah pertimbangan hukum dan sosial yang menjadi dasar penghentian perkara tersebut. Saat dugaan tindak pidana terjadi, korban masih berusia 17 tahun, sedangkan Jonathan berusia 18 tahun.

Di tengah proses penyidikan, keduanya kemudian menikah secara sah di KUA Nongsa pada 29 September 2025 dan saat ini telah membangun rumah tangga. "Kasus persetubuhan anak ini dilakukan penghentian penuntutan dengan mempertimbangkan beberapa hal, termasuk usia para pihak dan kondisi mereka saat ini yang sudah menikah," kata Priandi saat dikonfirmasi, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, jaksa fasilitator juga mempertimbangkan tujuan pemidanaan sebagaimana diatur dalam Pasal 51 huruf a dan c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yakni mencegah tindak pidana, menyelesaikan konflik, memulihkan keseimbangan, serta menghadirkan rasa aman dan damai di masyarakat.

Selain itu, Kejari Batam turut merujuk Pasal 53 huruf a KUHP yang menegaskan bahwa apabila terjadi pertentangan antara kepastian hukum dan keadilan, maka keadilan harus lebih diutamakan. "Pertimbangan jaksa bukan hanya aspek yuridis semata, tetapi juga melihat dampak sosial dan masa depan kedua anak," ujar Priandi.

Ia menilai, apabila perkara tetap dipaksakan berlanjut ke persidangan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan stigma sosial terhadap korban maupun pelaku, sekaligus memicu tekanan psikologis bagi kedua keluarga. "Kalau perkara tetap disidangkan, bisa memunculkan luka lama, ketegangan antar keluarga, bahkan berpotensi mengganggu rumah tangga mereka yang sudah terbentuk," katanya.

Dalam proses mediasi yang difasilitasi kejaksaan, keluarga korban juga meminta agar perkara tidak diteruskan. Ibu korban, Lulu Nopiatun Pahlawani, menilai Jonathan telah menunjukkan tanggung jawab setelah menikahi putrinya.

"Jonathan sudah bertanggung jawab terhadap anak saya dan menjalankan kewajibannya sebagai suami," ujar Lulu.

Korban, Miftah Ujana Ramadhani, juga meminta perkara diselesaikan sampai tahap penghentian penuntutan. Sementara Jonathan menyampaikan permintaan maaf dan berjanji akan menjaga serta bertanggung jawab terhadap istrinya.

Dokumen penghentian penuntutan itu turut memuat dukungan dari pihak kepolisian dan Balai Pemasyarakatan Batam yang menilai penyelesaian perkara anak sebaiknya mengedepankan jalan damai, sedangkan pidana penjara menjadi upaya terakhir.

Selain perkara Jonathan, Kejaksaan Negeri Batam juga mengekspose tiga perkara lain melalui restorative justice, yakni kasus dugaan penggelapan, penadahan, dan pencurian yang seluruhnya telah berakhir damai antara korban dan tersangka.

Editor: Gokli