Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Satpol PP Bintan Segel Game Zone Kijang Kota, Diduga Beroperasi Sebelum Izin Lengkap
Oleh : Harjo
Kamis | 14-05-2026 | 15:08 WIB
game-zone.jpg Honda-Batam
Satpol PP Bintan bersama tim gabungan menyegel arena permainan atau game zone di Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (13/5/2026). (Foto: Harjo)

BATAMTODAY.COM, Bintan - Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan bersama tim gabungan menyegel arena permainan atau game zone di Kampung Sei Datuk, Kelurahan Kijang Kota, Kecamatan Bintan Timur, Rabu (13/5/2026). Penyegelan dilakukan setelah usaha tersebut diduga menjalankan aktivitas komersial meski izin operasionalnya belum sepenuhnya lengkap.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Bintan, Suwarsono, menegaskan penertiban dilakukan karena pengelola belum memenuhi seluruh persyaratan perizinan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

"Penertiban arena permainan atau game zone dilakukan karena aktivitas usaha belum memiliki izin lengkap sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Suwarsono, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, tindakan tersebut merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2025, serta Perda Kabupaten Bintan Nomor 2 Tahun 2016 mengenai ketertiban umum dan regulasi perizinan usaha berbasis risiko.

Sebelum penyegelan dilakukan, petugas gabungan terlebih dahulu memanggil pengelola atau manajer berinisial "J" untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dokumen juga dilakukan bersama DPMPTSP Provinsi Kepulauan Riau.

Dari hasil pemeriksaan, usaha tersebut diketahui telah memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan KBLI 93293 untuk kategori usaha arena permainan. Namun, Sertifikat Standar yang menjadi syarat operasional disebut masih berstatus belum terverifikasi.

"Pengelola menyampaikan Sertifikat Standar masih dalam proses pengurusan," kata Suwarsono.

Meski demikian, saat inspeksi mendadak dilakukan, petugas mendapati mesin permainan dalam kondisi menyala dan arena telah beroperasi secara komersial. Kondisi itu dinilai bertentangan dengan ketentuan izin usaha berbasis risiko yang mewajibkan pemenuhan dokumen operasional sebelum kegiatan usaha dijalankan penuh.

Ironisnya, saat proses penghentian sementara dilakukan, pihak manajemen disebut menolak menandatangani berita acara penyegelan. Penolakan tersebut memicu pemeriksaan lanjutan yang dijadwalkan berlangsung di Kantor Satpol PP Kabupaten Bintan pada Senin, 18 Mei 2026.

Operasi penertiban itu melibatkan sejumlah instansi, di antaranya Kepolisian Negara Republik Indonesia, Satpol PP Provinsi Kepulauan Riau, Dinas Pariwisata Provinsi Kepulauan Riau, DPMPTSP Kabupaten Bintan, Dinas Pariwisata Kabupaten Bintan, Koramil 02 Bintan Timur, hingga unsur Kecamatan Bintan Timur dan Kelurahan Kijang Kota.

Editor: Gokli