Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Sidang Gugatan Uba Ingan Sigalingging

Hadiri Panggilan PTUN Tanjungpinang, Taba: Yang Tak Hadir Tak Paham Persoalan
Oleh : Hendra
Kamis | 09-01-2020 | 16:52 WIB
taba-iskandar-golkar.jpg Honda-Batam
Anggota DPRD Kepri dari Fraksi Golkar, Taba Iskandar. (Foto: Hendra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pemanggilan Anggota DPRD Kepri dalam sidang lanjutan gugatan Surat Keputusan Alat Kelengkapan, yang diajukan Uba Ingan Sigalingging di PTUN Tanjungpinang, Kamis (9/1/2020), hanya dihadiri 6 orang.

Ketidakhadiran sejumlah Anggota DPRD Kepri dalam sidang tersebut, dilai Taba Iskandar --satu dari enam yang hadir, sebagai ketidakpahaman masing-masing dalam gugatan yang diajukan Uba Ingan.

"Saya hadir di persidangan ini bersama teman-teman karena adanya panggilan sidang mendengarkan keterangan sebagai pihak ke-3. Kami masih confused, makanya yang hadir, cuma 6 orang saja. Padahal semua dipanggil, selain dari Uba sebagai penggugat," ujar Taba usai sidang.

Taba menjelaskan, selain Uba, sebenarnya semua anggota DPRD Provinsi Kepri dipanggil, termasuk dari Fraksi Harapan, Fraksinya Uba (penggugat), yakni di antaranya Yudi Kurnain, Bakti Lubis, Alex Guspenaldi.

"Tidak datangnya yang lain, pertama karena tidakpahaman akan masalah. Kemudian ketidakpahaman apa kepentingannya (gugatan). Ketiga posisinya (mereka) apa (di mana)," jelasnya.

"Saya memilih datang karena punya latar belakang hukum bersama Asmin dan Pak Sahat, karena kami dipanggil ke persidangan makanya kami hadir," tambahnya.

Setelah hadir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang, Sekupang, Kota Batam, serta mendengarkan penjelasan dan pertanyaan majelis hakim akan posisi yang akan mereka tentukan dalam gugatan ini, selaku pihak ketiga (tergugat atau menggugat).

Maka dengan jelas Taba bersama 4 orang lainnya, yaitu Asmin Patros, Sahat Sianturi, Sahmadin Sinaga dan Saproni menyatakan masuk sebagai pihak tergugat.

Sementara Yudi Kurnain dari Fraksi Harapan, yang juga hadir di PTUN menjelaskan bahwa dia mengikuti keputusan fraksinya, dalam artian tidak dalam posisi tergugat.

"Kan dipertegas oleh majelis hakim, posisi kami ini apa? (di mana), karena yang digugat oleh Uba adalah Surat Keputusan Alat Kelengkapan Dewan (SK-AKD). Dan di dalam SK itu ada lampiran, dan lampiran itu berisi struktur serta komposisi personalia AKD," terang Taba.

"Kan artinya yang ingin digugat Uba bahwa dia ingin membatalkan SK itu. Jadi penjelasan majelis hakim kalau gugatan itu diterima maka SK itu menjadi batal maka komposisi dan posisi orang itu akan menjadi batal lagi," terangnya lagi.

Dari hal tersebut, Taba jelas mengatakan bahwa dia dan teman-teman lainnya, baik yang hadir hari ini dan tidak hadir hari ini akan mendapatkan pengaruh terhadap keputusan pengadilan yang akan datang.

Meski begitu, mengenai gugatan Uba, Taba memberi tanggapan dengan tegas bahwa gugatan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas. "Gugatan itu tidak memiliki dasar hukum yang jelas," ungkapnya.

Editor: Gokli