Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Hakim Panggil 41 Anggota DPRD Kepri

Sidang Lanjutan Gugatan Uba Ingan di PTUN Tanjungpinang Molor
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 09-01-2020 | 10:40 WIB
ptun-uba1.jpg Honda-Batam
Baru tiga anggota DPRD Kepri hadiri sidang PTUN gugatan Uba Ingan Sigalingging. (Foto: Irawan)

BATAMTODAY.COM, Batam - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang di Batam, Sekupang, dijadwalkan menggelar sidang lanjutan gugatan Anggota DPRD Kepri Uba Ingan Sigalingging kepada Ketua DPRD atas pembentukan Alat Kelengkapan DPRD yang tidak berdasarkan tatib, Kamis (9/1/2020).

Dalam sidang lanjutan perkara nomor: 29/G/2019/PTUN TPI ini, hakim PTUN Tanjungpinang mengagendakan menghadirkan 41 Anggota DPRD Kepri.

Pantauan BATAMTODAY.COM, dari 41 Anggota DPRD Kepri yang dipanggil, baru tiga yang terlihat hadir di ruang tunggu, di antaranya Tabah Iskandar, Yudi Kurnain, dan Asmin Patros.

Sidang yang dijadwalkan digelar pukul 10.00 WIB ini, hingga pukul 10.30 WIB belum juga dibuka.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Uba Ingan Sigalingging, Richard Rando Sidabutar mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya atas surat keputusan pimpinan DPRD Kepri terkait alat kelengkapan yang tidak didasarkan atas tatib.

"Gugatan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024 Fraksi Harapan, Uba Ingan Sigalingging atas surat keputusan DPRD Kepri nomor 13 tahun 2019 tentang susunan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024," kata Richard, Kamis (5/12/2019).

Ia menjelaskan, permasalahan ini juga telah resmi disidangkan di PTUN Tanjungpinang dengan nomor register perkara : 29/G/2019/PTUN TPI.

Dijelaskannya, atas terbitnya surat keputusan DPRD Kepri nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan-pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024, kliennya merasa dirugikan.

"Intinya kami meminta Ketua DPRD Kepri menunda pelaksanaan keputusan nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024," tegasnya.

Editor: Yudha