Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Terkait Gugatan Uba Ingan, PTUN Tanjungpinang Bakal Panggil 41 Anggota DPRD Kepri
Oleh : Putra Gema
Senin | 16-12-2019 | 16:52 WIB
2-saksi-dewan.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Dua anggota DPRD Kepri saat dimintai keterangan di PTUN Tanjungpinang, Senin (16/12/2019). (Foto: Putra Gema)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang gugatan anggota DPRD Kepulauan Riau (Kepri), Uba Ingan Sigalingging kepada Ketua DPRD Provinsi Kepri terus bergulir.

Gugatan yang dilayangkan Uba Ingan Sigalingging ini atas surat keputusan pimpinan DPRD Kepri terkait alat kelengkapan yang tidak didasarkan atas Tatib.

Sidang yang dilaksanakan di ruang sidang utama Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Tanjungpinang ini dipimpin majelis hakim Ali Anwar didampingi dua hakim anggota lainnya.

Dalam sidang yang dilksanakan, Senin (16/12/2019) pukul 12.06 WIB, PTUN Tanjungpinang menghadirkan dua anggota DPRD Kepri, anggota Komisi II, Onward Siahaan dan anggota Komisi III, Nyangnyang Haris Pratamura.

Dua politikus Partai Gerindra ini mengatakan, pihaknya saat ini belum bisa menyatakan sikap apakah dalam persidangan tersebut akan masuk ke dalam bagian penggugat interfensi ataupun tergugat interfensi.

"Sama seperti saksi Onward, saya juga keberatan terkait SK pimpinan DPRD Kepri terkait alat kelengkapan yang tidak didasarkan atas Tatib atau tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Nyangnyang, Senin (16/12/2019).

Setelah mendengarkan keterangan dari kedua saksi, pimpinan sidang Ali Anwar menyampaikan, pihaknya akan kembali memanggil 41 anggota DPRD Kepri lainnya. "Jadi di dalam SK gugatan pada lampiran pertama, terdapat 41 anggota dewan, 1 ketua dan 3 wakil ketua, jadi dalam sidang selanjutnya kita akan meminta kehadiran 41 anggota DPRD Kepri, apakah akan menjadi penggugat interfensi atau tergugat interfensi," ujarnya.

Hakim Ali menegaskan, sidang ditunda dan akan kembali berlangsung pada, Kamis (9/1/2020) dengan agenda meminta keterangan pihak ketiga yang ada di dalam lampiran SK.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Uba Ingan Sigalingging, Richard Rando Sidabutar mengatakan, gugatan yang dilayangkan kliennya atas surat keputusan pimpinan DPRD Kepri terkait alat kelengkapan yang tidak didasarkan atas tatib.

"Gugatan anggota DPRD Provinsi Kepulauan Riau periode 2019-2024 Fraksi Harapan, Uba Ingan Sigalingging atas surat keputusan DPRD Kepri nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan-pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024," kata Richard, Kamis (5/12/2019).

Ia menjelaskan, permasalahan ini juga telah resmi disidangkan di PTUN Tanjungpinang dengan nomor register perkara : 29/G/2019/PTUN TPI.

Dijelaskannya, atas terbitnya surat keputusan DPRD Kepri nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan-pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024, kliennya merasa dirugikan. "Intinya kami meminta Ketua DPRD Kepri menunda pelaksanaan keputusan nomor 13 tahun 2019 tentang susunan pimpinan dan anggota alat kelengkapan DPRD Provinsi Kepri masa jabatan 2019-2024," tegasnya.

Editor: Gokli