Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Omset Capai Rp 1 Miliar Lebih

Macan Barelang Ungkap Sindikat Judi Online Terbesar di Batam
Oleh : Romi Chandra
Selasa | 07-01-2020 | 17:52 WIB
judi-online-batam.jpg Honda-Batam
Kapolres Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, didampingi Wakapolres AKBP Junoto, Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, dan Wakasat Reskrim AKP Ricky Firmansyah, saat ekspos kasus judi online, Selasa (7/1/2020) sore. (Foto: Romi Chandra)

BATAMTODAY.COM, Batam - Tim Macan Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap sindikat judi online besar di Batam. Dua orang pelaku juga diamankan dan telah ditetapkan menjadi tersangka.

Kedua pelaku, yakni EL, yang merupakan master agen atau bandar besar dan FW, pemain atau player. Tidak tanggung-tanggung, omset yang didapat bandar Rp 1 miliar lebih setelah dilihat dari dua buku tabungan yang diamankan.

Kapolresta Barelang, Kombes Pol Prasetyo Rachmat Purboyo, saat ekspose mengungkapkan, sindikat judi online tersebut terungkap setelah pihaknya mendapat informasi dari masyarakat, dengan lokasi di perumahan mewah wilayah Batam Center.

Setelah diselidiki, kemudian dilakukan penindakan, sehingga kedua tersangka berhasil diamankan. "Satreskrim Polresta Barelang berhasil mengungkap kasus judi online beromset Rp 1 miliar lebih. Ada dua buku tahungan yang diamankan dan berisikan sekitar satu miliar," ujar Kapolres, didampingi Wakapolres AKBP Junoto, Kasat Reskrim Kompol Andri Kurniawan, dan Wakasat Reskrim AKP Ricky Firmansyah, Selasa (7/1/2020) sore.

Menurut Prasetyo, pihaknya sejauh ini masih melakukan pengembangan untuk mencari pelaku lainnya. Kuat dugaan, perjudian ini sudah terorganisir dan ada pelaku lain.

"Praktek judi online ini sudah berjalan sekitar 2 tahun. Kita akan bongkar hingga ke struktur teratasnya," tambah Pras.

Tidak hanya itu, pihkanya juga akan mengecek aliran dana yang masuk ke rekening yang ditemukan. Tujuannya untuk memastikan apakah ada indikasi tindak pidana pencucian uang (TPPU) atau tidak.

"Kita akan lihat aliran dana dalam rekening tersebut. Jika ditemukan bukti, akan kita lanjutkan terhadap TPPU-nya," tegas Kapolres.

Untuk master agen, dijerat Pasal 303 ayat (1) KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara, serta pemain dikenakan Pasal 303 Biz dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Gokli