Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Reynhard Sinaga Divonis Seumur Hidup di Inggris, Perkosa 48 Pria Usai Dibius Pakai Obat 'Kencan' GHB
Oleh : Redaksi
Selasa | 07-01-2020 | 13:52 WIB
sinaga.jpg Honda-Batam
Potongan rekaman video aksi Reynhard Sinaga. (Istimewa)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Seorang warga negara Indonesia, Reynhard Sinaga, dibui seumur hidup karena kasus pemerkosaan terhadap 48 pria di Inggris. Untuk melancarkan aksinya, Reynhard menggunakan obat GHB, yang sering disalahgunakan oleh pemerkosa.

Sebagaimana dilansir Associated Press (AP), Senin (6/1), Reynhard, yang diadili di Pengadilan Manchester, secara meyakinkan divonis bersalah atas pemerkosaan terhadap 48 pria. Namun pihak berwenang Inggris memiliki bukti ada 195 video kekerasan seksual yang dilakukan oleh pria 36 tahun itu. Indikasinya, seorang korban diperkosa berkali-kali.

Sementara itu, berdasarkan rilis Kepolisian Manchester yang disiarkan di fanpage Facebook-nya, Reynhard, yang berstatus WNI, diduga menggunakan obat GHB untuk membuat korbannya pingsan.

"Sinaga kemudian akan memulai percakapan dengan korban yang ditargetkan, sebelum meyakinkan mereka untuk kembali ke rumahnya dengan alasan palsu, mengambil keuntungan dari sifat saling percaya mereka. Begitu masuk, dia akan menawarkan minuman yang tanpa diketahui akan mengandung zat--diyakini GHB--yang akan membuat mereka pingsan," terang Kepolisian Manchester dalam keterangannya, Senin (6/1).

Apa itu GHB?

GHB merupakan singkatan dari Gamma-hydroxybutyrate (GHB). Dikutip dari buku 'Drug use and abuse: a comprehensive introduction' karya Howard Abadinsky, obat ini merupakan obat depresan untuk sistem saraf. Ciri-cirinya, obat ini tidak berbau tapi memiliki rasa asin.

Obat ini biasanya dicampurkan pada minuman dan rasanya tidak bisa dideteksi saat diminum. Obat ini biasanya digunakan sebagai fungsi rekreasi dan untuk meningkatkan libido.

Kendati demikian, GHB juga kerap disalahgunakan oleh para pelaku pemerkosaan. Berdasarkan data laporan yang dicatat oleh Badan Administrasi Penegakan Masalah Narkoba Amerika Serikat, sepanjang 1996-1999, ada 22 laporan penyalahgunaan GHB untuk tindak pemerkosaan. Korban pemerkosaan yang meminum obat ini akan kehilangan kesadaran dan rela melakukan apa pun.

Karena penyalahgunaan ini, sebagaimana ditulis oleh Michael Lyman dalam 'Practical Drug Enforcement', GHB kemudian dikenal sebagai obat 'kencan'. Obat yang biasa dimasukkan ke minuman beralkohol ini membuat si peminum terbius dan bisa dikencani--atau diperkosa.

Ternyata, obat GHB ini juga pernah digunakan dalam kasus bisnis prostitusi yang melibatkan Seungri 'BIGBANG'. Dikutip dari Soompi pada 18 Maret 2019, kepolisian metropolitan Seoul, Korea Selatan, menyebut CEO kelab Burning Sun, Lee Moon Ho, dan 39 tersangka lainnya mendistribusikan GHB untuk memperkosa wanita.

Sumber: Detik.com
Editor: Chandra