Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Buruh PT Varta akan Datangi Disnaker dan DPRD Batam
Oleh : Gokli/Dodo
Jum'at | 20-04-2012 | 18:09 WIB

BATAM, batamtoday - Buruh PT Varta baik outsourcing maupun permanen yang berjumlah 1.000 orang berencana akan mendatangi Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) dan DPRD Batam, khususnya komisi IV apabila sampai saat ini belum ada kesepakatan dengan manajemen. 

Hal ini dengan tegas dikatakan pengurus PUK FSPMI Varta, Ramon yang merasa sikap manajemen PT Varta sudah tak sesuai dengan aturan perundang-undangan tenaga kerja. 

"Kami akan datangi Disnaker dan DPRD. Kami akan meminta mereka memutuskan dengan segera," tegas Ramon, Jumat (20/4/2012). 

Dalam hal ini, kata Ramon mereka akan meminta nota pengawasan tentang pelanggaran yang sudah dibuat pengusaha PT Varta dan juga dengan adanya isu perusahaan akan direlokasi ke Cina. 

Tentang relokasi perusahaan ini, pihak manajemen PT Varta sudah pernah membicarakan dengan buruh pada Januari 2012 lalu. Tapi, hal ini mereka nilai hanya kebohongan belaka. Pasalnya, pada saat itu juga ratusan buruh outsourcing ditambah. 

"Alasan relokasi ini karena produksi menurun, kalau memang benar kenapa buruh bertambah. Ini kan sudah pembohongan namanya," ujarnya. 

Terkait permasalahan ratusan buruh outsourcing yang belum juga jelas dan yang menjadi pemicu masalah ini, jelas Ramon sesuai dengan pasal 66 ayat 4 UU no 12 tahun 2003 tentang tenaga kerja. 

"Dalam undang-undang itu jelas dikatakan, kalau pihak penyedia jasa sudah tak lagi bertanggungjawab, maka selanjutnya pihak pemberi kerja yang akan mempertanggungjawabkan," sebut Ramon terkait isi undang-undang tersebut. 

Berdasarkan undang-undang tersebut, ratusan buruh outsourcing tersebut meminta supaya PT Varta mengangkat mereka menjadi buruh permanen karena sudah banyak yang lebih dari tiga tahun menjadi buruh kontrak. 

"Tuntutan buruh outsourcing ini sekarang diangkat menjadi permanen, itu saja tak ada yang lain. Kalau yang permanen cabut itu surat peringatan," tegasnya.