Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Libur Nataru, Masyarakat Diimbau Teliti Beli Tiket Pesawat
Oleh : Redaksi
Selasa | 17-12-2019 | 10:52 WIB
ilustrasi-tiket-pesawat1.jpg Honda-Batam
Ilustrasi.

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktorat Jenderal Perhubungan Udara (DJPU) Kementerian Perhubungan mengimbau kepada calon pengguna transportasi udara untuk selalu teliti saat membeli tiket pesawat, khususnya menjelang libur Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Menurut Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Polana Banguningsih Pramesti, ketelitian membantu calon pengguna jasa transportasi udara memilah dan memilih berbagai pilihan, baik di Travel Agent maupun di Online Travel Agent (OTA).

"Saya mengimbau kepada masyarakat agar selalu teliti dan bijak dalam membeli tiket pesawat, baik itu melalui Travel Agent maupun OTA," kata Polana dalam keterangan tertulis, Selasa (17/12/2019).

Ketelitian calon pengguna jasa transportasi udara, kata Polana, dimulai dari pemilihan rute dan kelas penerbangan. Pasalnya rute dan kelas penerbangan berkaitan erat dengan tarif.

"Pastikan bahwa rute dan kelas penerbangan yang dipilih adalah sesuai dengan yang dinginkan," ucap Polana.

Terkait tarif, Polana menjelaskan, Pemerintah telah mengatur terkait tarif tiket batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB) pesawat kelas ekonomi. Tiket kelas ekonomi terdiri dari beberapa komponen. Antara lain tarif jarak/basic fare, PPn 10% dari tarif jarak, IWPU sebesar Rp5.000, dan PJP2U/PSC.

Polana juga mengatakan pemerintah tidak mengatur tarif dasar untuk penerbangan kelas bisnis. Pasalnya tarif kelas bisnis lebih mahal dari tarif kelas ekonomi. Selanjutnya perbedaan harga juga mengikuti klasifikasi penerbangan langsung (direct flight) dan tidak langsung (transit).

"Penerbangan transit, baik 1 kali transit maupun lebih dari 1 kali transit akan lebih mahal biayanya dari pada penerbangan langsung. Sebab, perhitungan penerbangan transit merupakan akumulasi tarif dari satu rute ke rute berikutnya," ujarnya.

Ia mencontohkan, untuk rute penerbangan Jakarta (CGK)-Ambon (AMQ) dengan 1 kali transit di Makassar (UPG). Perhitungan tarif yang berlaku adalah Jakarta (CGK)-Makassar (UPG) dan Makassar (UPG)-Ambon (AMQ).

Berdasarkan KM 106 tahun 2019, untuk penerbangan no frills, berlaku ketentuan Tarif Batas Atas (TBA) 85% x Rp 3.040.000 = Rp 2.584.000. Untuk penerbangan full service, tetap berlaku tarif sesuai TBA yang diatur dalam KM 106 tahun 2019 yakni Rp 3.040.000.

"Di layanan aplikasi OTA, pada rute Jakarta (CGK)-Ambon (AMQ) untuk keberangkatan tanggal 20 Desember di layanan Traveloka, untuk maskapai dengan layanan nomor frills seperti Lion Air, dengan 1 kali transit, diberlakukan tarif berkisar antara Rp 2.430.000 hingga Rp. 2.511.500," ujar Polana.

Sementara untuk penerbangan no frills dengan 2 kali transit, berlaku tarif berkisar antara Rp 2.744.700 hingga Rp. 2.808.800.

Harga yang berbeda pula akan terlihat di maskapai dengan layanan full service. Maskapai Garuda Indonesia, misalnya, memberlakukan tarif sebesar Rp 3.479.00 hingga Rp 3.807.400. Sedangkan untuk penerbangan Garuda dengan 2 kali transit, dikenakan tarif sebesar Rp 5.140.900.

Oleh karena itu, Polana mengingatkan beberapa hal penting sebelum membeli tiket pesawat. Pertama, pastikan jadwal dan rute penerbangan yang diinginkan. Kedua, pastikan bahwa kelas penerbangan yang diminta adalah ekonomi atau bisnis. Ketiga, pastikan bahwa penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau penerbangan transit.

Kemudian, keempat, pastikan mengisi data diri dengan benar dan nomor kontak yang bisa di hubungi. Kelima, pastikan bahwa penerbangan tersebut memberikan bagasi atau tidak, dan keenam, pastikan bahwa pengguna memerlukan kebutuhan khusus atau tidak.

"Sehingga, calon pengguna jasa tranportasi udara tidak salah paham terkait dengan harga tiket dan dapat memperoleh layanan yang terbaik," ujar Polana.

Khusus pembelian tiket pesawat terutama melalui aplikasi OTA, Polana menjelaskan, melalui sistem teknologi aplikasi akan ditampilkan sejumlah pilihan rute, jadwal, maskapai, dan kelas layanan. Akan terlihat pula banyaknya pilihan harga tiket sesuai kelas dan rute yang akan dipilih.

Polana mengingatkan, jika calon pengguna jasa transportasi udara merasa membeli tiket melebihi TBA dan TBB, DJPU mempersilahkan untuk segera melapor ke Kantor Otoritas Bandara atau Penyelenggara Bandara disertai bukti tiket yg dibeli. Menurutnya, DJPU siap memberikan sanksi tegas jika terbukti ada maskapai yang melanggar.

"Kami terus mengimbau agar masyarakat lebih jeli dalam memilih kelas layanan penerbangan (ekonomi atau bisnis) juga terkait apakah penerbangan tersebut adalah penerbangan langsung atau transit," tutup Polana.

Sumber: Detik.com
Editor: Yudha