Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

KPID Larang Pemindahtanganan IPP Radio Maupun TV
Oleh : Roni Ginting/Dodo
Rabu | 18-04-2012 | 11:58 WIB

BATAM, batamtoday - Undang-undang penyiaran nomor 32 tahun 2002 tentang penyiaran yang isinya melarang pemindahtanganan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) ke pihak lain. Untuk itu bagi yang melanggar akan diberikan sanksi tegas. 

Dijelaskan Koordinator Hukum dan Perizinan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Kepri, Hos Arie Ramadhani Sibarani, IPP ini diberikan selama 5 tahun untuk radio, sedangkan TV jangka waktunya 10 tahun. Dalam jangka waktu tersebut, IPP dilarang dipindahtangankan ke pihak lain. 

"IPP tidak boleh dipindahtangankan, itu melanggar UU Penyiaran," ujar Hos, Rabu (18/4/2012). 

Bagi yang melanggar, akan diberikan akan diberikan sanksi tegas, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 juta untuk penyiaran radio. Sedangkan untuk penyiaran televisi, diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp5 miliar. 

"Sebagai salah satu fungsi dan tugasnya KPI dalam bidang penyiaran, diharapkan dapat memastikan lembaga penyiaran di daerah berjalan dalam sebuah iklim kompetisi bisnis yang sehat," terangnya. 

Selain itu KPID memiliki fungsi pengawasan terhadap Lembaga Penyiaran Publik (LPP), baik TV dan Radio. KPID akan memanggil lembaga penyiaran yang terindikasi melanggar aturan tersebut. 

"KPID segera memanggil lembaga penyiaran swasta yang terindikasi melakukan pelanggaran peraturan dan pedoman perilaku penyiaran," tegasnya.