Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

20 April, Batas Akhir Pengembalian Form Tenaga Honor Kategori II
Oleh : Khoiruddin Nasution/Dodo
Rabu | 18-04-2012 | 07:54 WIB

KARIMUN, batamtoday – Sebanyak 308 tenaga honor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karimun kategori II, yang berasal dari berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) mulai mendaftar ulang, setelah sebelumnya lolos Pendataan dan Verifikasi Tenaga Honor Kategori II. 

Namun demikian, bukan berarti mereka yang lolos di tahap ini dengan serta merta menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkab Karimun. Pasalnya masih ada lima tahapan lainnya yang harus dijalani para tenaga honorer  tersebut. Diantaranya Pengisian Form, Verifikasi, Validasi, Uji Publik dan Test Tertulis. Dan untuk pengisian form, batas akhir pengembaliannya pada tanggal 20 April 2012.       

Pernyataan tersebut disampaikan Kasubag Umum &Kepegawaian, Bagian Kepegawaian Pemkab Karimun, Trisno Kurniawan kepada batamtoday, Rabu (18/4/2012).    

Menurutnya, ke-308 tenaga honor kategori II yang telah lulus di tahap awal ini sebaiknya tidak cepat merasa puas dan yakin akan menjadi pegawai PNS di Pemkab Karimun. Sebab pada katagori II ini, rintangannya lebih sulit dibandingkan kategori I.

Trisno menjelaskan bahwa kategori I adalah tenaga honor yang sumber gajinya berasal dari APBD dan APBN. Sedangkan Kategori II bersumber dari non APBD dan APBN seperti BOS, insentif, kantor dan proyek. Namun keduanya harus menghonor pada instansi pemerintah.

Dikatakan, tenaga honor Pemkab Karimun katagori I, sudah pada tahap uji publik yang masanya hingga 14 hari kerja. Sedangkan jumlahnya hanya 35 orang dari 66 orang yang diusulkan ke Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara (Menpan) RI melalui Badan Kepegawaian Nasional (BKN) Pusat dan Regional serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebagai koordinator pengawasnya.  

“Kelemahannya ketika BKN meminta bukti fisik yang bersangkutan, namun tidak bisa menunjukkannya. Alhasil, hanya 35 orang saja yang memenuhi syarat. Dan jika pada tahap uji publik ini tidak ada masyarakat yang keberatan, maka Menpan tinggal mengesahkan mereka sebagai PNS Pemkab Karimun,” terangnya.

Namun ujar Trisno lagi, mereka yang gugur pada kategori I dengan sendirinya diberikan kesempatan pada kategori II. Hanya saja, pada kategori II ini, prosesnya lebih panjang dan rumit.