Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

BP Batam Dituding Acuhkan Permohonan Izin Lahan Warga
Oleh : Ocep
Selasa | 17-04-2012 | 18:39 WIB

BATAM, batamtoday - Badan Pengusahaan Batam dituding telah mengacuhkan permohonan izin lahan yang diajukan warga Bengkong Nusatara dan mengalihkannya menjadi lapangan golf.

Upaya mediasi sengketa lahan Bengkong Nusantara dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Batam dengan mengundang warga dan Badan Pengusahaan Batam selaku pemegang izin pengelolaan lahan di Batam, Selasa (17/4/2012).

Dalam pertemuan tersebut, warga menuding BP Batam cuma mencari keuntungan dengan memberikan lahan hanya kepada pengusaha tanpa mempedulikan keberadaan warga yang sudah lama bermukim di atas lahan yang dialokasikan.

"BP Batam hanya memikirkan investor saja, kami yang sudah puluhan tahun tinggal disana tidak pernah diberikan izin menempati tempat tersebut," kata Rustam Effendi Bangun, Perwakilan Warga.

Dia mengatakan, sejak pertama masyarakat yang menghuni lahan seluas sekitar 16 hektare tersebut telah mengajukan izin pada BP Batam, namun sampai sekarang tidak bernah turun izin tersebut.

"Kami telah melakukan pengurusan, izin prinsip dulu telah kami peroleh. Namun pengurusan izin guna lahan sampai sekarang tidak diberikan dan malah izin pengelolaan lahannya diberikan pada investor," kata dia.

Warga juga sudah berkali-kali meminta agar BP Batam tidak hanya mengalokasikan lahan untuk investor saja namun juga pada masyarakat yang mendiami wilayah setempat.

Menurut Rustam, diatas lahan tersebut telah dihuni oleh ratusan kepala keluarga.

Di lain pihak, Direktur Ditpam BP Batam Cecep Rusmana mengatakan pengalokasian lahan yang dilakukan oleh pihaknya kepada sebuah perusahaan yang berencana akan mendirikan lapangan golf di kawasan tersebut, sudah sesuai dengan ketentuan.

"Semua telah sesuai ketentuan, perusahaan sudah membayar uang wajib tahunan otorita (UWTO)," kata dia.

Hal senada juga disampaikan oleh perwakilan BP Batam, lainnya, I Wayan Subawa yang menyatakan tanah itu memang sudah dialokasikan pada sebuah perusahaan.

Tetapi warga terlihat tidak menerima penjelasan dari utusan BP Batam tersebut.

Suasana bahkan sempat memanas ketika sejumlah warga bereaksi dengan berdiri dan menunjuk-nunjuk ke arah utusan BP Batam sambil berteriak protes.

Tetapi kondisi itu tidak berlangsung lama, suasana berhasil diredakan beberapa personil polisi yang berjaga di dalam ruang pertemuan.

Kepala Kejaksaan Negeri Batam, I Made Astiti Ardjana mengatakan masukan dari kedua belah pihak akan dijadikan pertimbangan kejaksaan saat persidangan kasus tersebut kembali digelar di Pengadilan Negeri Batam pada Kamis (19/4/2012) mendatang.