Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ombudsman Ungkap Laporan Diskriminasi di Penerimaan CPNS 2019
Oleh : Redaksi
Kamis | 21-11-2019 | 10:52 WIB
CPNS-Setkab-il3.jpg Honda-Batam
Ilustrasi penerimaan CPNS. (Foto: Dok Batamtoday.com)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Anggota Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan sudah menerima sejumlah pelaporan mengenai diskriminasi di tahap pendaftaran seleksi CPNS 2019.

Pelaporan tersebut didapati terjadi baik untuk formasi di instansi pusat maupun daerah. Salah satunya di Kementerian Pertahanan.

Ninik mengatakan ia menerima laporan melalui jejaring Whatsapp yang mengatakan formasi pada instansi Kementerian Pertahanan tidak memperbolehkan perempuan hamil mendaftar.

"Apa yang salah dengan perempuan hamil? Ini adalah kemampuan reproduksi yang hanya dimiliki perempuan. Hamil, menstruasi, melahirkan dan menyusui. Maka dia harus dihormati bukan untuk didiskriminasi," ujar Ninik di gedung Ombudsman RI, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (20/11/2019).

Ninik lantas mempertanyakan korelasi dari kehamilan seorang perempuan dengan kemampuannya dalam bekerja. Menurutnya pekerjaan yang ditawarkan di Kementerian Pertahanan tidak melulu di medan perang, namun juga membutuhkan pekerja tetap di balik meja.

"Kalau dianggap bahwa di dalam pelaksanaan tes itu nanti ada kekhawatiran gugurnya janin, apakah tidak bisa dipertimbangkan tesnya dengan cara yang berbeda?" tutur Ninik.

Ia juga menyebut ada laporan soal formasi pada sejumlah kementerian yang tidak menerima pendaftar dengan orientasi seksual yang dianggap menyimpang.

"Ini kan persoalan seksualitas, tidak ada hubungannya sama sekali dengan dia sebagai pegawai. Bagaimana cara tahunya juga. Akhirnya nanti subyektif sekali," katanya.

Sedangkan untuk formasi di daerah, Ninik menyebut masih ada indikasi diskriminasi terhadap penyandang disabilitas yang dilaporkan kepadanya.

Ia mencontohkan di Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat yang dikatakan tidak membuka formasi khusus untuk penyandang disabilitas.

Ninik mengatakan Solok Selatan juga tidak memberi akses kepada penyandang disabilitas pada formasi umum, tepatnya untuk sejumlah formasi di bidang kesehatan, pendidikan dan pertanian.

Padahal Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahjo Kumolo sebelumnya sudah mengeluarkan Peraturan Menteri PAN-RB No. 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan PNS dan Pelaksanaan Seleksi CPNS Tahun 2019.

Melalui peraturan tersebut diatur penyandang disabilitas dapat mendaftarkan diri melalui formasi khusus disabilitas maupun formasi umum.

"Karena permen PAN RB ini keluar agak terlambat, kemudian pemerintah daerah sudah mengeluarkan pengumuman terlebih dahulu. Di mana masing-masing pemerintah daerah mengeluarkan pengumuman yang beragam," ujar Ninik.

Pada seleksi CPNS tahun lalu, kata Ninik, Solok Selatan pernah disorot terkait kasus pengangkatan CPNS drg Romi Syofpa Ismael yang merupakan penyandang disabilitas.

Kala itu Pemda Solok Selatan membatalkan kelulusan Romi sebagai CPNS 2018 karena ia lulus proses seleksi pada formasi umum. Pada akhirnya pemerintah meloloskan Romi sebagai CPNS setelah kisahnya hangat diberitakan.

Penerbitan Permen PANRB Nomor 23 Tahun 2019 dikatakan Ninik merupakan salah satu upaya agar polemik di tahun sebelumnya tidak terjadi kembali. Namun Ninik mengatakan menteri PAN RB dalam hal ini harus menyelaraskan kebijakan seleksi CPNS 2019 terhadap seluruh jajaran instansi, termasuk pada pemerintahan daerah.

Sumber: CNN Indonesia
Editor: Yudha