Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Jelang Peringatan HUT Papua Merdeka

Angggota DPR dan DPD asal Papua Minta Mahasiswa yang Ditahan Dibebaskan
Oleh : Irawan
Selasa | 19-11-2019 | 08:28 WIB
papua_bebaskan_yoris_dkk.jpg Honda-Batam
Konferensi pers Badan Komunikasi anggota DPR dan DPD RI Papua dan Papua Barat di Jakarta

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Badan Komunikasi anggota DPR dan DPD RI Papua dan Papua Barat mendesak aparat melepaskan 6 (enam) mahasiswa yang ditahan di Mako Brimob, sejak 28 Agustus 2019 lalu, karena dalam demo di Jakarta, mengibarkan bendera Bintang Kejora.

Mereka juga meminta agar mahasiswa Papua yang juga ditahan di berbagai daerah dibebaskan menjelang peringatan HUT Papua Merdeka pada 1 Desember 2019 mendatang. Hal itu diharapkan dapat meredam ekses--ekses negatif dari tentang masyarakat Papua selama ini

Badan Komunikasi ini menilai bendera bintang kejora tersebut sebagai simbol kultural masyarakat Papua, yang sudah dikibarkan di era Presiden KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur) 1999-2001.

"Demo dan pengibaran bendera itu semata untuk menolak rasisme, bukan makar dan bukan pula politik," tegas Ketua Pansus Papua DPD RI Filep Wamapma di Kompleks Parlemen, Senayan Jakarta, Senin (18/11/2019).

Hadir pimpinan badan komunikasi tersebut Ketua Badan Komunikasi Anggota DPR dan DPD dari Papua dan Papua Barat Yorrys Raweyai, anggota DPR dapil Papua Willem Wandik (Demokrat), Yance Samonsabra (DPD), dan Oktovianus Tebay (DPD) RI.

Menurut Filep, demo-demo mahasiswa dan masyarakat Papua, intinya menolak rasisme yang bermula dari Surabaya, Jawa Timur. Demo itu demi harkat dan martabat rakyat Papua. Tapi, aparat menilainya sebagai tindakan melawan hukum.

"Seluruh rakyat Papua dan 28 negara tolak rasisme," ujarnya.

Sejauh itu, keenam mahasiswa yang ditahan itu kata Filep, didakwa makar karena mengibarkan bendera bintang kejora.

"Sudah terjadi multi tafsir soal makar dan tanpa proses hukum mereka ditaham dan diperpanjang. Kami harap sebelum 1 Desember 2019 mereka dilepas agar bisa melanjutkan kuliah," pungkasnya.

Sementara itu dana Otsus Papua yang dikucurkan pusat sejak 2001, dan jumlahnya mencapai puluhan triliun rupiah, menurut Yorrys Raweyai, pelaksanaan implementasinya di daerah perlu Perdasi dan Perdasus diperlukan pondasi aturan berupa PP (Peraturan Pemerintah) agar menjadi UU.

"Dengan UU itu, maka rakyat Papua akan ada kepastian hak-hak politik dan kulturalnya, hak mendapat pendidikan 20 persen, kesehatan 17 persen, ekonomi kerakyatan 10 persen dan lain-lain," pungkasnya.

Ke-enam mahasiswa Papua pengibar Bendera Bintang Kejora di depan Istana Merdeka tersebut ditahan di Rutan Mako Brimob, Kepala Dua, Depok, Jawa Barat, Rabu (28/8/2019) lalu.

Mereka adalah Dano Tabuni, Charles Cossay, Ambrosius Mulait, Isay Wenda, Ketua Front Rakyat Indonesia untuk West Papua (FRI-WP) Surya Anta Ginting dan Wenebita Wasiangge.

Editor: Surya