Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

PWA dan PWI Kepri Kutuk Kasus Penganiayaan Wartawan
Oleh : Emmi/Dodo
Jum'at | 13-04-2012 | 10:30 WIB

ANAMBAS, batamtoday - Ketua Persatuan Wartawan Anambas(PWA) dan Ketua Bidang Advokasi Persatuan Wartawan Indonesia Kepri mengutuk keras atas kekerasan yang dialami oleh wartawan di Anambas. 

"PWI Kepri mengutuk keras atas kekerasan terhadap insan pers yang sedang melaksanakan peliputan dan beberapa waktu lalu Polri dan Dewan Pers telah membuat MoU akan menggunakan UU N0 40 Tahun 1999 terhadap wartawan yang melaksanakan tugas di lapangan," kata Ketua Bidang Advokasi PWI Kepri, Haryanto melalui selularnya, Kamis (12/4/2012). 

Haryanto juga menambahkan, pihaknya akan mendesak Polda Kepri dan Polres Natuna untuk menindaklanjuti kasus ini. PWI Kepri juga akan tetap memantau perjalanan kasus tersebut hingga proses hukum berjalan sesuai dengan aturan.

"Kita akan mendesak Kapolda Kepri dan Kapolres Natuna untuk mengusut kasus ini hingga tuntas karena kekerasan terhadap wartawan tidak bisa dibiarkan dan hal ini jelas sudah melanggar kebebasan pers," kata Haryanto. 

Sementara Ketua Persatuan Wartawan Anambas (PWA), Nasrul juga  mengecam keras kekerasan wartawan tidak bisa ditolerir karena wartawan dalam melaksanakan tugasnya sudah dilindungi oleh Undang-undang.

"Dalam menjalankan tugas jurnalistik wartawan sudah dilindungi oleh undang-undang jadi bagi siapa yang menghalangi tugas jurnalistik diancam hukuman 2 tahun penjara dan atau denda sebesar Rp500 juta hal ini sesuai dengan pasal 18 UU No 40 tahun 1999 tentang kebebasan pers," kata Nasrul. 

Tindakan kekerasan, kata Nasrul tidak bisa ditolerir selain melanggar kebebasan pers tindakan yang dilakukan oleh pelaku merupakan tindakan pidana murni.

"Ini harus diusut tuntas kita juga akan mendesak pihak kepolisian agar serius menanggapi laporan kekerasan terhadap wartawan agar kedepan ada efek jera terhadap pelaku," kata Nasrul.