Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Pelaku Perampokan Minimarket Victoria Sagulung Ditembak Polisi
Oleh : Hendra Mahyudi
Jumat | 01-11-2019 | 12:53 WIB

BATAMTODAY.COM, Batam - Fadli (39), pelaku perampokan minimarket Viktoria di kawasan Kavling Lama, Kecamatan Sagulung, terpaksa harus dilumpuhkan polisi dengan cara ditembak kakinya karena melawan saat ditangkap.

Sebelum bersaksi di Minimarket Viktoria, ternyata Fadli terlebih dahulu sukses membobol rumah kosong di wilayah Bengkong dan membawa kabur uang dan barang berharga senilai Rp 200 juta.

Karena ketagihan ia pun kembali melakukan aksi kejahatan serupa di Kavling Lama, Sagulung, Sabtu (19/10/2019) lalu. Bersama SN, yang saat ini masih DPO, Fadli membobol minimarket Victoria Pratama. Mereka berhasil meraup uang Rp 140 juta.

Hanya saja, karena kecerobohan membawa pulang tiga unit smartphone yang masih aktif mempermudah langkah polisi menelusuri jejaknya. Selepas menerima laporan dari pemilik minimarket. polisi pun melacak pelaku melalui ponsel tersebut.

Dari penyelidikan polisi, Fadli pun berhasil diamankan setela Yuda (37), penadah gawai curian tersebut, dibekuk. Berawal dari Yuda, polisi kemudian menyisir keberadaan Fadli di kediamannya di Bengkong.

"Saat ditangkap dia melawan, makanya dilumpuhkan (tembak di bagian kaki)," ujar Kapolsek Sagulung AKP Riyanto, Jumat (1/11/2019).

Sementara untuk pelaku lainnya SN berhasil kabur karena tahu kawannya ditangkap polisi dan hingga saat ini masih diburu keberadaannya.

Dari pengembangan polisi, Fadli dan SN menggunakan modus membobol atap minimarket saat melakukan aksi mereka di Viktoria.

Keduanya mebobol minimarket pada malam hari sekitar pukul 23.00 WIB. Bahkan mereka sempat tidur di dalam minimarket hingga pukul 05.00 WIB sebelum keluar membawa pulang hasil curian mereka.

"Sudah kali kedua. Pertama di Bengkong mereka bobol rumah. Hasil curian mereka sekitar Rp 200 juta. Ada laporan ke Polresta Barelang. Makanya kedua pelaku ini terkena kasus dua perkara, pencurian dan pemberatan," jelas Riyanto.

Atas perbuatannya Fadli disebutkan akan dijerat pasal 636 KUHP tentang pencurian dan pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara. Sementara Yuda dijerat pasal 480 KUHP sebagai penadah barang curian dengan ancaman 4 tahun penjara.

Editor: Yudha