Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Rudi Diharap Segera Lakukan Revolusi Perizinan Investasi
Oleh : Irwan Hirzal
Kamis | 03-10-2019 | 08:04 WIB

WALI KOTA Batam, H. Muhammad Rudi telah menerima 'tongkat komando' kepemimpinan Badan Pengusahaan (BP) Batam dari Edy Putra Irawady, Rabu 2 Oktober 2019. Sejumlah harapan dan tugas besar telah menantinya. Apa sajakah itu? Berikut harapan besar dari anggota DPRD Provinsi Kepri, Wirya Putra Sar Silalahi.

Momentum serah terima jabatan Kepala BP Batam, dari Edy Putra Irawady ke H. Muhammad Rudi sebagai ex-officio orang nomor satu di instansi pengurus lahan dan investasi di Batam, berlangung sederhana di ruang Balairungsari BP Batam. Disaksikan oleh Sekretaris Menko Perekonomian, Susiwijono Moegiarso.

Kini, sehari setelah kemudi BP Batam dan Pemerintah Kota Batam berada di tangan H. Muhammad Rudi, sejumlah ucapan selamat plus harapan besar mengalir dari berbagai kalangan. Salah satunya, dari Wirya Silalahi, anggota DPRD Provinsi Kepri yang juga seorang developer di Kota Batam.

Harapan besar yang sesegera mungkin, tidak pakai lama, dilakukan Rudi adalah melakukan revolusi perizinan investasi. Karena selama ini, terdapat sejumlah sumbatan-sumbatan yang menghambat arus masuk investasi dan pergerakan ekonomi di BP Batam. Dan kalau sumbatan-sumbatan ini tidak segera direvolusi, maka tidak akan terjadi lompatan pertumbuhan ekonomi dan arus masuk investasi ke Batam.

Di antara sumbatan itu, terlalu banyak aturan pemerintah. Setidaknya, ada tiga bahkan bisa jadi empat. Yaitu, Pemerintah Kota (Pemko) Batam, BP Batam, Pemerintah Provinsi Kepri dan pemerintah pusat. Yang mencolok itu adalah aturan Pemko Batam dan BP Batam.

Di BP Batam, orang mengurus perizinan lahan, di Pemko Batam mengurus IMB dan Lingkungan Hidup. Maka, dengan pelantikan ini, masalah ketidakpastian hukum yang selama ini menjadi sumbatan perizinan investasi, akan clear.

Dan memang, ex officio itu dimaksudkan untuk menjawab keluhan tersebut. Ex-officio ini juga akan mengakhiri persaingan terselubung, karena sudah satu pimpinanya. Meskipun institusinya tetap dua. Jadi, tidak benar ada peleburan BP Batam ke Pemko Batam.

Kembali ke persoalan hambatan investasi di BP Batam. Salah satunya adalah dalam alokasi lahan itu banyak sekali aturan dan menghambat. Contoh, banyak hal yang di tempat lain tak ada, di BP Batam menjadi ada dan menghambat.

Di antaranya, untuk membuat sertifikat rumah, harus ada pecah PL, mestinya bisa rampung dalam satu minggu. Tapi faktanya, di lapangan ini bisa berbulan-bulan. Jadi, ada hal-hal yang harusnya bisa disederhakan, tapi dibuat rumit.

Misal, untuk pecah PL, kalau ada 500 unit, maka harus dibuat 500 gambar, berupa kotak-kotak kecil, sesuai dengan rumahnya. Sebenarnya, bisa saja ini dibuat seperti tabel, berisi kordinat rumah, kan beres. Sekarang ini tidak, harus buat 500 gambar, di mana tiap gambar dicek oleh 3 sampai dengan 5 orang. Jadi, 500 kali 5 orang, 2.500 kali pengecekan. Padahal, kalau dalam bentuk tabel, kan jauh lebih simpel.

Nah, kalau perizinan clear dalam waktu satu bulan, kan langsung terjadi pergerakan ekonomi, investor sudah langsung tanam uang. Tapi, kalau 6 bulan belum kelar, terus kapan bergeraknya ekonomi.

Malah, di jaman Hatanto, tidak ada satu pun lahan yang dialokasikan. Terus, ada pekerjaan bank yang dilakukan juga oleh BP Batam, yaitu jaminan 5 persen. Jadi, BP Batam harus membantu pergerakan ekoonomi Batam, bukan malah menghambat. Akhirya ekonomi tak bergerak.

Tapi, dengan gaya kepemimpinan H. Muhammad Rudi yang cepat, tegas dan jalan, harapan besar Wirya Silalahi dan harapan kalangan dunia usaha dan investasi di Batam, optimis segera terealisasi.

Kemudian, yang juga perlu segera diperbaiki adalah hambatan ekspor impor, yaitu Perka (Peraturan Kepala) BP Batam yang menyulitkan masuknya row material ke Batam. Ini harus segera ada solusi yang komprehensif.

Editor: Candra