Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Mau Hadiri Rakornas PDIP di Batam

KPK Cokok Panda Nababan di Banda Soetta
Oleh : Surya
Jum'at | 28-01-2011 | 17:14 WIB

Jakarta, Batamtoday - KPK mencokok Panda Nababan di Bandara Soekarno Hatta (Soetta) saat hendak bertolak ke Batam untuk menghadiri Rakornas PDIP di Batam. Panda yang menjadi tersangka kasus travel perjalanan pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia (BI) Miranda S Goeltom bersama 25 mantan Anggota DPR Periode 2004-2009 dijemput paksa sekitar pukul 11.00 WIB.

Setelah dicokok, Panda langsung digiring oleh 4 petugas KPK, dan dibawa ke Gedung KPK di bilangan Kuningan Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan. Usai menjalani pemeriksaan, KPK langsung menahan Panda dan menjebloskannya ke LP Cipinang khusus tahanan kasus korupsi.

"Ya, tadi Pak Panda telepon saya saat di Bandara, kalau dia dijempuk paksa KPK," kata Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Tjahjo Kumolo, Jakarta, Jumat (28/1).

Menurut Tjahjo, PDIP sudah menyiapkan tim hukum untuk membela Panda saat menjadi tahanan KPK dan menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor. Tim pembela Panda yang disiapkan DPP PDIP diketuai oleh Trimedya Panjaitan, Ketua Bidang Hukum PDIP yang antara lain beranggotakan Anggota Komisi III DPR Gayus Lumbuun dan Patra M Zen, mantan Ketua LBH Jakarta.

"DPP sudah mempersiapkan bantuan hukum untuk Pak Panda selama menjalani proses hukum," katanya.

Patra M Zen, kuasa hukum Panda Nababan, mengakui memang kliennya hendak pergi meninggalkan Jakarta. "Terakhir yang saya tahu memang pak Panda mau menuju Batam. Panda ingin ikut rapimnas PDIP," kata Patra di kantor KPK saat hendak menemani pemeriksaan Panda. 

Sedangkan Ketua DPP PDIP Trimedya Panjaitan menilai penangkapan Ketua DPP PDI Perjuangan Panda Nababan adalah untuk mengalihkan isu Gayus Tambunan. "Kami khawatir ini pengalihan isu Gayus Tambunan, sekarang Kepolisian sedang mengusut Gayus. OK, kita hormati proses hukum ini. Tapi KPK cuma serius soal travel cek, soal Century ada temuan baru, maka segera diproses dong, soal KY juga diproses dong. Kita menunggu janji mereka (KPK) pemberinya juga diproses hukum," kata Trimedya. 

PDIP, kata Trimedya, menyesalkan penjemputan paksa yang dilakukan oleh 4 petugas KPK di Bandara Soetta, meski Panda telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 1 September 2010 lalu. "Yang sangat disayang, kan kami sedang Rampinas di Batam, apalagi Pak Panda Ketua DPD Sumut, kita sudah sampaikan kepada Ketua KPK tapi diabaikan," kata Trimedya

Sebaliknya, Trimedya mempertanyakan sikap KPK yang tidak menahan Miranda, sang pemberi suap. "Suara kita dan masyarakat diabaikan agar megusut pemberi suap. Soal apa yang dilaporkan Pak Panda ke KY dan KPK juga diabaikan, kami juga menuntut keadilan," katanya.

Sementara itu, Wakil Ketua KPK Haryono Umar mengatakan, KPK akan melakukan penahanan terhadap 26 tersangka mantan Anggota DPR Komii XI Periode 2004-2009, termasuk Panda Nababan yang kini menjadi Anggota Komisi III DPR Periode 2009-2014. "Insya Allah akan kita tahan semua, termasuk Panda Nababan," kata Haryono.

Panda dkk akan ditahan mulai Jumat (28/1) hingga 20 hari kedepan. Dari 26 tersangka travel cek perjalanan pemilihan DGS BI Miranda S Goeltom, baru 13 tersangka yang menghadiri pemeriksaan antara lain Panda Nababan, Paskah Suzetta (Mantan Menneg PPN/Kepala Bappenas, Ni Luh, Barudin Aritonang (mantan Anggota BPK), Sofyan Usman (juga di sebut-sebut terlibat kasus Damkar Batam).