Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Berawal dari Perselingkuhan, Berakhir di Meja Hijau Pengadilan
Oleh : Nando Sirait/Putra Gema
Jum\'at | 20-09-2019 | 09:04 WIB
sidang-penganiayaan-2.jpg Honda-Batam
Sidang kasus penganiayaan di Tiban I. (Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - Sidang lanjutan kasus penganiayaan yang dialami Nur Cahayani Purba (39), menarik perhatian para pengunjung Pengadilan Negeri Batam, Kamis (19/09/2019) sore. Bahkan ruang persidangan yang dipimpin Martha Napitupulu selaku Ketua Majelis Hakim, dan didampingi dua hakim anggota, Egi Novita dan Renni Pitua Ambarita, tampak penuh sesak dikarenakan para pengunjung yang tampak penasaran.

Pantauan di lokasi, para pengunjung PN Batam tampaknya tidak hanya tertarik dengan kasus penganiayaan yang dilakukan terdakwa Marose Silitonga (58). Namun juga dengan fakta persidangan kedua, yang beragendakan mendengar keterangan saksi.

Menjadi saksi pertama yang diperiksa majelis hakim, korban mengakui adanya penganiayaan yang dialaminya berawal dari masalah pribadi antara korban dengan Agnes (33), anak perempuan dari terdakwa. Adapun permasalahan yang dimaksudkannya, merupakan perselingkuhan yang dilakukan suami korban, dengan anak terdakwa yang juga hadir sebagai saksi.

"Permasalahan saya awalnya bukan dengan terdakwa, tetapi dengan anaknya yang telah berselingkuh dengan suami saya. Bahkan saya juga memiliki bukti, keduanya yang kerap bertemu di hotel yang berbeda," jelasnya saat ditanyakan oleh majelis hakim.

Di dalam persidangan tersebut, majelis hakim juga menanyakan beberapa pertanyaan, mengenai perselingkuhan antara saksi Agnes dengan suami korban. Menjawab pertanyaan ini, korban mengakui perselingkuhan mulai tercium dikarenakan kedekatan keduanya.

"Saya, suami, dan saksi Agnes adalah rekan kerja. Awalnya saksi Agnes itu, merupakan admin suami saya. Tapi kedekatan keduanya mulai mencurigakan, hingga saya akhirnya bisa membuktikan pada Desember 2018 lalu yang mulia," jelasnya.

Dengan diketahuinya kasus tersebut, korban melanjutkan kesaksiannya bahwa awalnya ia ingin menyelesaikan secara kekeluargaan. Dengan mengajak keduanya untuk duduk bersama, dalam hal ini akhirnya suami korban mengakui perselingkuhan, namun tidak dengan saksi Agnes.

Kemudian majelis hakim melanjutkan pertanyaan, mengenai tindakan yang diambil oleh korban. Dimana perselingkuhan itu diakuinya, dilaporkan ke bagian HRD perusahaan. Sehingga hal ini membuat suami korban dengan rela mengundurkan diri, dari salah satu perusahaan terbesar di kawasan Batuampar, Batam.

"Bukan hanya itu, bahkan suami saya akhirnya lebih memilih saksi Agnes, dan menggugat cerai saya ke Pengadilan Agama Batam. Walau hingga saat ini, saya juga masih belum menerima keputusan sah dari pihak Pengadilan Agama, mengenai status pernikahan kami," paparnya.

Nur melanjutkan, adanya peristiwa yang terjadi pada Senin (10/06/2019) lalu di kawasan rumah terdakwa yang berada di Tiban I. Berawal dari keinginannya untuk bertemu dengan suaminya, yang telah meninggalkan rumah sejak Februari silam. Korban mengaku bahwa kedatangannya, dikarenakan adanya informasi bahwa suami korban, diketahui kerap menjemput anak terdakwa setiap pagi.

"Karena masih belum ada keputusan dari PA, dan pada saat itu bersamaan dengan Idul Fitri. Saya datang kesana untuk berusaha berdamai dengan suami saya," ungkapnya.

Namun korban yang didampingi adiknya, dan tengah menunggu di kawasan masjid yang berada 300 meter dari rumah terdakwa. Pertama kali terlihat oleh saksi Agnes, yang juga tengah bersiap berangkat kerja. Mengetahui keberadaan korban, saksi Agnes dikatakan memanggil terdakwa dan kemudian mendatangi mobil korban, dengan membawa mangkok keramik berwarna putih.

Awalnya sebelum penganiayaan, saksi dan terdakwa sempat memfoto mobil korban. Merasa gerah akan perbuatan keduanya, kemudian korban turun dan menanyakan maksud keduanya. Sempat terjadi perdebatan mulut antara korban, dengan terdakwa yang membela saksi. Hingga akhirnya terdakwa spontan memukul korban, di kepala bagian kiri hingga terluka.

"Yang bikin saya semakin sakit hati, setelah memukul saya. Terdakwa sempat mengejek saya, dengan mengatakan bahwa tidak akan ada tetangga yang akan menolong korban, walau saat itu korban mengalami luka di bagian kepala," lanjutnya.

Setelah selesai meminta keterangan dari korban, majelis hakim kemudian memanggil saksi Agnes guna mendengar keterangan mengenai latar belakang penganiayaan. Dalam hal ini, saksi bahkan mengakui bahwa hubungan antara suami korban dengan sudah berlangsung sejak beberapa tahun lalu.

Hal ini kemudian membuat para pengunjung, sempat dihebohkan dengan pengakuan saksi Agnes. Bahkan majelis hakim juga sempat menanyakan mengenai status, hubungan terakhir antara saksi dengan suami korban.

"Saya ini sudah memiliki pasangan, saya tidak mencintai suami korban, hal ini juga sudah diakui saat duduk bertiga dengan korban pada Februari lalu," jelasnya.

Persidangan sendiri akhirnya selesai sekitar pukul 17.00 wib, setelah majelis hakim mendengarkan keterangan dari kelima saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum. Persidangan ini sendiri, akan kembali dijadwalkan pada Kamis mendatang.

Editor: Chandra