Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Dirjen Aptika Harap SiCANTIK Cloud Mudahkan Perizinan
Oleh : Redaksi
Selasa | 03-09-2019 | 12:28 WIB
logo-baru.jpg Honda-Batam
Tampilan baru Aplikasi SiCANTIK Cloud. (Kominfo)

BATAMTODAY.COM, Jakarta - Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatik, Semuel Abrijani Pangerapan mengharapkan aplikasi SiCANTIK Cloud dapat memberikan kemudahan-kemudahan dalam pelayanan perizinan di daerah.

"Salah satu arahan dari Presiden Jokowi yang meminta agar sistem perizinan lebih sederhana dan mudah. Peningkatan kualitas layanan di bidang perizinan sangat penting untuk dilakukan karena pembangunan infrastruktur membutuhkan banyak investasi yang masuk. Indonesia sedang membangun dan pembangunan ini banyak sekali membutuhkan investasi," katanya dalam acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama Pemanfaatan SiCANTIK Cloud di Ruang Anantakupa, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta, belum lama ini, mengutip siaran pers Kominfo.

Menurut Dirjen Aptika, sebagai aplikasi umum dalam penyelenggaraan Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di daerah dapat mendukung implementasi Sistem One Single Submission (OSS). "SiCANTIK Cloud adalah sebuah aplikasi yang berbasis cloud sehingga dapat diakses dari mana pun. Selain itu, aplikasi ini juga dapat digunakan untuk segala bentuk perizinan, mudah digunakan, dan dapat disesuaikan dengan peraturan daerah setempat," tuturnya.

Dirjen Semuel mengharapkan dengan penandatanganan kesepakatan dalam acara ini, SICANTIK CLOUD dapat digunakan oleh lebih banyak pemerintah daerah dan pihaknya siap untuk membangun sentra-sentra pelatihan untuk memudahkan pelaksanaan kegiatan Bimtek bagi para pengguna aplikasi.

"Aplikasi SiCANTIK Cloud yang dibangun sejak tahun 2010 ini sudah digunakan oleh 103 pemerintah daerah dan mendapatkan respon yang positif. Sudah digunakan oleh 103 Pemda," jelasnya.

Beberapa fitur yang tersedia dalam aplikasi ini diantaranya adalah sudah terhubung dengan layanan OSS dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM). Selain itu aplikasi dapat dimonitor oleh Kementerian Dalam Negeri.

"Dapat diaudit oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan dapat menerima pembayaran secara online baik melalui bank daerah atau berbagai fintech yang populer di masyarakat," ungkap Dirjen Aptika.

Menurut Dirjen Semuel, dalam waktu dekat pihaknya akan meluncurkan aplikasi berbasis Android dan iOS untuk memudahkan masyarakat mengajukan perizinan yang terhubung dengan aplikasi SiCANTIK Cloud.

Sementara itu, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, Husen Maulana mengapresiasi Kementerian Kominfo yang telah menyelenggarakan acara ini dan berharap implementasi OSS secara nasional bisa terselenggara dengan baik.

"SiCANTIK Cloud memiliki peranan penting untuk menjadi jembatan antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan OSS. Peranan SICANTIK ini dapat kita manfaatkan untuk kita integrasikan dengan sistem OSS," kata Husen.

Deputi Husen menjelaskan bahwa Dinas Penanaman Modal dan PTSP memiliki kewenangan untuk memproses perizinan-perizinan dasar. "DPMPTSP memiliki kewenangan untuk memproses semua komitmen-komitmen perizinan dasar antara lain izin lokasi, izin lingkungan, dan IMB," jelasnya.

Oleh karena itu, Deputi Husen berharap agar semua perizinan tersebut dapat diproses melalui aplikasi SICANTIK CLOUD yang nantinya akan terhubung dengan sistem-sistem pada Kementerian/Lembaga terkait.

SICANTIK CLOUD merupakan singkatan dari Aplikasi Cerdas Layanan Perizinan Terpadu Untuk Publik yang merupakan aplikasi pemenuhan komitmen perizinan di PTSP Daerah.

Dalam acara ini dilakukan pembacaan dan penandatanganan kesepakatan oleh Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kementerian Kominfo dan Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM.

Acara ini dihadiri oleh para pejabat dari Kementerian Kominfo, BKPM, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional, Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, Komisi Pemberantasan Korupsi, Badan Pemeriksa Keuangan, Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi serta para kepala dinas penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu daerah.

Editor: Gokli