Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Ditipu Developer, Agen Properti GMJ Gugat PT PEB
Oleh : Nando Sirait
Jumat | 16-08-2019 | 09:06 WIB
murni.jpg Honda-Batam
Murni saat dimintai keterangan oleh sejumlah awak media. (Nando)

BATAMTODAY.COM, Batam - PT Gracia Mandiri Jaya (GMC) selaku agen penjualan properti, menggugat PT Perambah Expresco Batam (PEB) selaku perusahaan pengembang atau developer di Pengadilan Negeri (PN) Batam.

Gugatan wanprestasi itu dilakukan atas kasus penipuan yang merugikan PT GMC sebesar Rp 3,4 miliar. Hal ini diketahui dalam fakta persidangan, yang dilakukan di Pengadilan Negeri Batam, Kamis (15/08/2019) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari PT GMC, serta Direktur perusahaan, Murni Sihaloho.

Ditemui di PN Batam, Murni menjelaskan, gugatan yang diajukan berawal dari kerja sama yang pernah dilakukan pada tahun 2018 lalu. Di mana selaku agen properti, Direktur PT PEB, Surya Sugiarto meminta agar Murni dapat memasarkan perumahan Green Lake, yang berada di Kecamatan Nongsa.

Dalam perjanjian kerja sama ini, pihak PT PEB selaku developer juga menjelaskan Perumahan Green Lake adalah perumahan subsidi. Dan dijanjikan akan mulai dibangun pada bulan April 2018.

"Tetapi dalam perjalanannya, hingga bulan yang ditentukan tidak ada pengerjaan apapun. Padahal kami dari agen sudah berhasil menjual 258 unit rumah, sesuai dengan site plan. Bahkan para konsumen juga sudah kami ajak untuk meninjau lahan," jelasnya.

Mendapati kenyataan ini, Murni mengaku menemui pihak developer guna meminta pertanggungjawaban. Dalam pertemuan yang dilakukan oleh kedua belah pihak, Surya selaku Direktur PT PEB kembali mengeluarkan pernyataan pembangunan akan dimulai pada bulan Juli 2018, di mana pernyataan tertulis itu diakui Murni diserahkan kepada para konsumen yang telah melunasi cicilan uang muka.

Memasukki bulan Juli, Murni mengakui pihak developer masih tidak juga mengerjakan proyek pembangunan rumah. Atas hal ini, dia mengaku mulai mencurigai pihak pengembang selain tidak adanya legalitas resmi yang dapat ditunjukkan oleh developer.

"Dalam menjual unit rumah kemarin, kami hanya dibekali surat berlogo BP Batam dan pembayaran UWTO. Tetapi semua hanya fotocopy. Kenapa kami gak curiga, karena klien kami yang lain juga sering seperti itu, tetapi pembangunan tetap berlanjut," tuturnya.

Karena tidak adalagi kejelasan, Murni pun akhirnya melaporkan hal tersebut ke pihak Polresta Barelang pada bulan Agustus 2018. Namun berselang setahun, laporan yang dilakukan belum ada perkemabangan, belum ada tersangka atau pernyataan kasus tersebut tak lagi diproses penyidik.

Masih kata Murni, pihak kepolisian baru melakukan gelar perkara internal sekitar 3 minggu lalu. Di mana hal ini baru terealisasi, setelah dia mencoba mengadukan permasalahan yang dihadapinya ke Kapolresta Barelang Batam, Kombes Pol Hengki.

"Untuk laporan yang saya buat dari tahun kemarin, tidak pernah diproses padahal seluruh bukti sudah diberikan. Saya merasa tidak puas, karena baru diproses setelah saya mencoba mengadu ke pimpinan mereka. Itupun saya sempat ditanyakan di mana kerugian saya atas kasus ini," sesalnya.

Melanjutkan pernyataannya, Murni mengaku baru diminta menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Setelah adanya gelar perkara internal tersebut, respon yang diberikan pihak kepolisian diakuinya merugikannya secara moril, di mana para konsumen PT GMC selalu menduga bahwa laporan yang dilakukan, hanya kedok guna menutupi kerja sama yang dilakukannya dengan pihak developer.

"Sampai sekarang saya merasa tertekan, karena konsumen itu selalu mendatangi kantor bahkan rumah saya untuk pengembalian uang," paparnya.

Guna menunjukkan tanggungjawabnya sebagai penjual, Murni mengakui telah melakukan pembayaran kepada beberapa konsumen. Hal ini dilakukannya seiring dengan melakukan gugatan perdata, November 2018 silam ke Pengadilan Negeri.

"Kenapa saya akhirnya gugat, karena kurangnya respon pihak berwenang pada saat itu. Saat ini saya hanya berharap agar proses sidang yang juga sudah berlangsung lama ini, dapat segera selesai. Karena saya hanya minta agar developer mengembalikan uang para konsumen," tutupnya.

Adapun para pihak dalam perkara gugatan wanprestasi ini, yakni Murni Sihaloho (penggugat), PT Perambah Batam Expresco; Ir Surya Sugiharto Nugroho; Jumanto Fransisco S; PT Graha Kawitaria Barelang dan BP Batam (tergugat dan turut tergugat)

Sementara petitum gugatan, yakni:

1. Mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya;
2. Menyatakan perjanjian antara penggugat dengan tergugat III yaitu PKS No: 01/SPKS/VII/2017 tanggal 25 Juli 2017 adalah sah;
3. Menyatakan surat pembatalan tertanggal 22 Mei 2018 antara tergugat II dengan tergugat III adalah sah;
4. Menyatakan tergugat I dan tergugat II telah Wanprestasi (Ingkar Janji) karena tidak melakukan pematangan lahan guna pembangunan perumahan subsidi Green Lake Kabil, Punggur Kota Batam, sebanyak 258 unit;
5. Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan;
6. Menghukum tergugat I, tergugat II dan tergugat III secara tanggung renteng untuk mengembalikan pembayaran uang muka pembelian rumah subsidi yang akan dibangun yakni Perumahaan Green Lake, Kabil kepada penggugat sebesar Rp 2.198.400.000;
7. Menghukum tergugat IV serta turut tergugat untuk mematuhi putusan ini;
8. Menghukum tergugat II untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini.

Editor: Chandra