Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Gagalkan Penyelupan Pekerja Migran, 2 Tersangka Dibekuk dan 21 Korban Diselamatkan
Oleh : Hadli
Rabu | 07-08-2019 | 08:40 WIB
ekspose-penangkapan-tki.jpg Honda-Batam
Ekspose penggagalan penyelundupan PMI dengan dua tersangka di Mapolda Kepri. (Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Perdagangan orang, baik itu eksploitasi ekonomi maupun layanan seksual, melalui Batam seakan tidak mudah untuk dihentikan. Hal itu dapat dilihat dari beberapa kali pengungkapan yang dilakukan Polda Kepri, khususnya kasus perdagangan orang bermodus pengiriman Pekerja Migran Ilegal (PMI) ke Malaysia.

Terbukti, Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Direktorat Reserse Kiriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kepri, kembali berhasil mengungkap Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), Minggu (4/8/2019) siang.

Pengungkapan kasus TPPO ini berawal dari informasi yang diperoleh petugas, adanya PMI yang berada di dalam hutan Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Kecamatan Nongsa, yang akan diberangkatkan ke Malaysia.

"Ada sebanyak 21 Pekerja Migran Indonesia sedang berada di dalam hutan daerah Kampung Tua Teluk Mata Ikan, Nongsa, yang akan diberangkatkan ke Malaysia," kata Wakil Direktur Reskrimum Polda Kepri, AKBP Arie Dharmanto, saat ekspose di Media Center Bidhumas Polda Kepri, Selasa (6/8/2019).

Dalam penyelidikan (pengintaian) hingga pukul 01.00 WIB dini hari, polisi mendapati seorang pengurus berinisisal LFH alias FR datang menjemput PMI di dalam hutan tersebut, dan langsung dilakukan penangkapan.

Kemudian, penyidik juga mengamankan pengurus lainnya yang berperan sebagai tekong inisial RH, alias DY di Kampung Tua Pantai Nongsa, yang sudah siap memberangkatkan PMI ke Malaysia menggunakan boat pancung kayu (kapal cepat).

"Korban atau PMI berjumlah 21 orang, berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT) 14 orang, dan Nusa Tenggara Barat (NTB) 7 orang yang terdiri dari laki-laki dan perempuan," jelas Arie, didampingi Kasubdit IV Ditreskrimum Kompol Dhani Catra Nugraha dan Kaur Mitra Bidhumas Polda Kepri AKP Syarifuddin.

Dari penangkapan tersebut, barang bukti yang diamankan berupa passpor atas nama Bahrudin, no passpor: A U24xxxx. Passpor atas nama Ahmad Suparlan, no passpor: B681xxxx, satu unit mobil Toyota Calya BP 1836 AH, satu unit boat pancung kayu dengan mesin 3 unit 40 PK merek Yamaha, tiga unit hanphone, uang senilai Rp 1.700.000 yang digunakan sebagai dana operasional nahkoda dalam hal pemberangkatan PMI ke Malaysia.

"Dari 21 korban kita hanya menemukan dua paspor yang masa berlakunya sudah habis. Diduga paspor tersebut akan kembali dihidupkan di Malaysia. Ini yang akan kita upayakan pengembangannya," ujarnya.

Pasal yang dikenakan kepada kedua tersangka adalah pasal 81 dan pasal 83 Undang-undang Republik Indonesia nomor 18 tahun 2017 tentang penempatan PMI di luar negeri secara illegal, dengan ancaman paling lama selama 10 (sepuluh) tahun kurungan dan denda senilai Rp 15 miliar.

Sebelumnya, pada 14 Juli 2019 sekitar pukul 17.00 WIB, personil Patroli Kap Yudistira 8003 Baharkam Polairud BKO Polda Kepri juga berhasil mengamankan 9 orang calon PMI asal NTB. Dari pengungkapan ini, 2 orang pelaku berhasil ditangkap.

Kasus yang sama juga berhasil diungkap Polda Kepri pada pertengahan Juni lalu. Sebanyak 21 orang calon PMI berhasil diselamatkan dari penampungan ilegal yang berada di Batubesar, Nongsa. Polisi berhasil menangkap 1 orang tersangka. Dua diantara 21 korban asal NTT masih di bawah 17 tahun.

Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga mengatakan, untuk memberantas TPPO PMI tidak bisa hanya mengandalkan peran Polri, melainkan selauruh pihak dimulai tingkat pemerintah daerah di Batam dan asal korban hingga tingkat pusat.

Hal ini perlu dicegah karena inti dari kasus ini adalah minimnya lapangan pekerjaan di daerah asal para korban. Kondisi ekonomi yang sulit tidak ada pilihan bagi mereka untuk tetap bertahan di kampung halaman. Keluarga terpaksa ditinggal dengan beban utang untuk keberangkatan sampai ke negri Jiran demi perbaikan masa depan generasi kedepan.

Editor: Chandra