Lulus Verifikasi Dewan Pers No.126/DP-Terverifikasi/K/X/2017

Polda Kepri Amankan 21 Calon TKI Ilegal, Dua Diantaranya Masih di Bawah Umur
Oleh : Hadli
Senin | 17-06-2019 | 19:52 WIB
tki-polda1.jpg Honda-Batam

PKP Developer

Ekspose penangkapan calon TKI ilegal di Mapolda Kepri. (Foto: Hadli)

BATAMTODAY.COM, Batam - Polisi berhasil menyelamatkan 21 orang calon Pekerja Migran Indonesia (PMI) atau TKI Ilegal di penampungan gelap di Batubesar, Kecamatan Nongsa beserta 1 orang tersangka yang akan dipekerjakan di Malaysia.

"Dari 21 orang yang diamankan 2 orang diantaranya masih di bawah umur dan semuanya berasal dari Nusa Tenggara Timur (NTT)," kata Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol S Erlangga saat gelar ekspos di Mapolda Kepri, Senin (17/6/2019) siang.

Pengungkapan, kata Erlangga dilakukan penyidik Subdit Perlindungan Anak dan Perempuan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kepri pada Sabtu (15/6/2019) kemarin sekitar pukul 21.00 wib setelah menerima informasi dari masyarakat.

"Calon PMI Ilegal atau TKI Ilegal ini didatangkan dari Batam melalui Tanjungpinang melalui jalur laut dengan memanfaatkan arus balik lebaran Idul Fitri," jelasnya.

Di Batam, para calon TKI ilegal ini ditampung di rumah tersangka Mursalim alias Salim di Kampung Lembang Jaya, Batubesar. Selain peran tersangka sebagai penyedia tempat penampungan tersangka juga berperan sebagai pengurus.

"Calon pekerja TKI ilegal di Malaysia ini tidak memiliki dokumen yang lengkap untuk pesyaratan sebagai PMI atau TKI yang resmi," jelasnya.

Kasubdit Perlindungan anak dan Perempuan (Subdit IV) Ditreskrimum Polda Kepri Kompol Dani C.N mengatakan, berdasarkan hasil penyidikan 1 orang korban dipungut biaya Rp 2 sampai Rp 3 juta rupiah. Sementara untuk penamoungan 1 orangnya korban harus membayar Rp 50 ribu selama 3 hari menginap diluar biaya makan.

"Dari 21 korban PMI ilegal ini 16 laki-laki dan 6 perempuan. Dua diantaranya laki_laki masih berumur 16 tahun. Mereka ada yang baru pertama kali dan ada yang sudah pernah kerja di Malaysia sebagai pekerja gelap," ujar Dani.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka diantaranya 1 unit Mobil Inova warna Silver, 2 unit Handphone Merk Strawberry Warna merah dan merk vivo warna merah kombinasi biru.

"Tersangka diancam Pasal 80, Pasal 81 dan Pasal 83 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 Tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ancaman hukuman paling lama 10 (Sepuluh) tahun penjara," pungkasnya.

Editor: Yudha